Home / Hukrim

Sabtu, 20 April 2024 - 09:28 WIB

Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah Dan Desa Barabali Diatensi Polres Loteng

Lombok Tengah, Tranews.Net. Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali,” ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK saat konferensi pers di Praya, kemarin (19/4).

Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Kemampuan Bela Diri, 25 Personel Polres Lombok Utara Diuji

Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.

“Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” terangnya.

Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.

“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 7, 34 Kg Dari Tiga Terduga Pelaku Inisial I, JBS, dan R Dibekuk Polisi di Bypass BILĀ 

Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.

“Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya,” tegasnya.

Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa – desa lain, tutupnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Hukrim

Patroli Fajar Humanis , Cegah Aksi Kriminal Pada Malam Jelang Pilkada 2024 di LotengĀ 

Hukrim

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Naas!! Pickup DR 8474 AI Karna Oleng Menabrak Daihatsu Grand Max Station Yang Terparkir, Satu Orang Tewas

Hukrim

Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2024

Hukrim

Puluhan Ribu BBL Yang Hendak Keluar NTB Berhasil Digagalkan Polda NTB

Hukrim

Kuasa Hukum Yatofa, Abdul Majid sesalkan pernyataan Direktur Utama PT Mayyasah yang Terkesan Cuci Tangan dan Salahkan Yatofa

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi