Home / Hukrim

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:38 WIB

Berbagai Jenis Miras Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, TRANEWS. Sejak diluncurkan Operasi Pekat Rinjani 2024 pada 26 Februari 2024 lalu, hingga 10 Maret 2025 Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) untuk menciptakan keamanan menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024), menjelaskan jika dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus termasuk 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus pelanggaran terkait miras.

“Sebanyak 9 tersangka berhasil di tangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lotara. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Di Pujut Terungkap 34,79 Gram Sabu dan Empat Terduga Pelaku Dibekuk PolisiĀ 

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

“AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk di jual kembali ke kafe di daerah Senggigi,” jelasnya.

Disebutkan, dari tangan AHEP petugas berhasil menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Dengan 64 Poket Sabu Di Labangka, Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

“Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda NTB menyampaikan, dalam operasi itu juga menghasilkan penyitaan sebanyak 483 botol miras dengan berbagai golongan. Dimana barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan,” Tutupnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

“R’ Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Tuan Guru Bagu Via Medsos Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Hukrim

Salah Satu Kader Parpol Inisial S Tersangka Pemalsuan Ijazah

Hukrim

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Pratim

Hukrim

ZA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan di Bypass Labulia, Satu Balita Meninggal

Hukrim

Bisa Ungkap Sabu Seberat 7,34 Kg, Kapolres Loteng Berikan Penghargaan Kepada Personelnya

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi

Hukrim

Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh Inisiasi LM Ditangkap di Pantai Selong Belanak