Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:22 WIB

Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bekuk Polsek Praya

Lombok Tengah, Tranews.Net.  Unit Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah amankan Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kemarin, Rabu 14/12 di Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Ke Dua terduga pelaku inisial IS, laki laki, 26 tahun dan inisial JS, laki laki, 25 tahun, keduanya beralamat di Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.

Korban atas nama Badrul Ula, laki laki, 25 tahun alamat Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis Kejadiannya pada Selasa 13 Desember 2022 pukul 22.00 wita, korban baru pulang bermain futsal, lalu memasukan Sepeda Motornya ke dalam garasi dan mengunci stang.

Baca Juga :  Bangun Kreatifitas, Kemandirian dan Budaya, BEM Poltekes Gelar Beragam Event 2023

Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan menyimpan kunci kontaknnya di atas rak kayu di dalam kamarnya, setelah itu langsung beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 wita, ibu korban bangun untuk melaksanakan Sholat Subuh dan melihat Sepeda Motor korban tersebut di bawa keluar oleh Dua terduga pelaku.

Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung memberitahukan bapak korban yang kebetulan saat itu sudah bangun, bapak korban keluar dan langsung mengejar ke Dua terduga pelaku sambil berteriak “maling-maling”.

Bapak korban berhasil mengejar ke Dua terduga pelaku namun keduanya meninggalkan Sepeda Motor tersebut kemudian kabur ke arah BTN.

Warga BTN yang mendengar teriakan tersebut membantu mengejar dan berhasil mengamankan ke Dua terduga pelaku.

Baca Juga :  Pemda Loteng Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan warga menghubungi Polsek Praya, selang beberapa saat setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan mengamankan ke Dua terduga pelaku.

Adapun identitas kendaraan yang hendak di curi oleh ke Dua terduga pelaku berupa sebuah Sepeda Motor Yamaha jenis X – Ride. “Dari hasil introgasi sementara, Kedua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya” Kata Kapolsek Praya.

Ke Dua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Praya untuk dilakukan pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. Ke Dua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tabrakan Dum Truk Dengan Sepeda Motor di Bundaran Masjid Jamik Praya, Pengendara Sepeda Motor Tertindas Dum Truk

Hukrim

Dari Tangan H. Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Kecamatan Utan

Hukrim

Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Asal Stelling Terciduk Polisi

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Pimpinan Ponpes di Pringgarata Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Hukrim

Bawa Ribuan Buah Detonator, Tersangka Ditangkap di Atas Kapal Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Hukrim

891, 12 Gram Sabu Disita dan 14 Terduga Pelaku Dibekuk Polres Loteng Saat Operasi Antik Rinjani 

Hukrim

Edarkan Narkotika di KLU, Lima Pelaku Dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara

Hukrim

Perkelahian Antar Pelajar di SMAN 1 Janapria Lombok Tengah Berbuntut Panjang