Home / Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:25 WIB

Empat Terduga Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu di Dasan Agung Terciduk Polisi

Mataram, Tranews.net. Empat Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika di ringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat berada di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 -01 kemarin.

“Mereka di tangkap tengah mengkonsumsi Sabu di rumah salah seorang terduga, dan dari tangannya serta hasil penggeladah diamankan pula Sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta Jutaan Rupiah uang tunai yang di duga hasil bisnis Sabu, “jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/02/2023).

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Asal Sumenap Diamankan Polisi Curi Kotak Amal Masjid

Dihadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut Yogi nama akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku yang kerap pesta nyabu di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang di maksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.

Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti beruba Sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Penganiayaan, Badai NTB Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan

Ke Empat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.

“Ke Empatnya di tangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang di dapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, “ucap Yogi.

Atas tindakan ke Empat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi, pungkasnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi

Hukrim

Viral!! Beredar Penculikan Anak via medsos, Berikut Penjelasan Kapolsek Prabarda

Hukrim

Kacab PT PSM Serta 2 Tenaga Lapangan Diamankan Satgas TPPO Polda NTB

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Curas di Lombok Tengah Berhasil Diamankan, Satu Terduga Pelaku Masih DPO

Hukrim

Begini Kronologi Tiga Warga Yang Meninggal Dalam Sumur di Pengadang

Hukrim

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa Terungkap, Lima Tersangka Diamankan

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April – Juni Digelar Polres Loteng

Hukrim

Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh Inisiasi LM Ditangkap di Pantai Selong Belanak