Home / Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:25 WIB

Empat Terduga Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu di Dasan Agung Terciduk Polisi

Mataram, Tranews.net. Empat Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika di ringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat berada di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 -01 kemarin.

“Mereka di tangkap tengah mengkonsumsi Sabu di rumah salah seorang terduga, dan dari tangannya serta hasil penggeladah diamankan pula Sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta Jutaan Rupiah uang tunai yang di duga hasil bisnis Sabu, “jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/02/2023).

Baca Juga :  Penyelesaian Kasus Tahun 2024 di Polda NTB Meningkat Tajam

Dihadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut Yogi nama akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku yang kerap pesta nyabu di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang di maksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.

Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti beruba Sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Jelang WSBK 2023, Instansi Kemaritiman Gelar Patroli Bersama

Ke Empat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.

“Ke Empatnya di tangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang di dapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, “ucap Yogi.

Atas tindakan ke Empat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi, pungkasnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jumpa Pers Penghujung Tahun, Polres Loteng Musnahkan Sabu 8,2 Kg

Hukrim

Terduga Yolong dan Penadah HP di Pringgerate Tertangkap

Hukrim

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, 1 Kasus Libatkan Bule Amerika

Hukrim

Pria Paruh Baya 50 Tahun Terciduk Polisi Edarkan Sabu di Pratim

Hukrim

Gegara 20.000 Seorang Ayah Tega Aniaya Anaknya di Jonggat

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu

Hukrim

‎Pengecekan SPPBE, Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Hukrim

Lima Terduga Pelaku Pembobol Alfamart Berhasil di Bekuk Polisi