Home / Hukrim

Sabtu, 13 April 2024 - 13:20 WIB

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap BEA dan BG, 14 Tahun Diamankan Polres Loteng

Lombok Tengah, Tranews.Net. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) amankan Tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.

Terduga pelaku di amankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya di duga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Il Maqnun, STrK., SIK, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4), mengatakan, ke Tiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Baca Juga :  Puluhan Unit Motor Berbagai Merk Terjaring Hendak Balap Liar Tengah Malam

IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita dimana saat itu korban di jemput oleh ke Tiga terduga pelaku di simpang Empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang.

Kemudian korban di ajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.

“Korban sempat di ancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan dijalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Sekitar pukul 23.30 wita korban selanjutnya di bawa kerumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku.

“Dan setelah pagi hari korban baru di antar oleh para terduga pelaku dimana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini ke Tiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.

“Untuk kepentingan penyidikan, ke Tiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” pungkas, Kasat Reskrim. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus TPPO dan Perlindungan PMI Terungkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Tangkap Pemilik 1,8 Kilogram Lebih Ganja Kering Siap Edar

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Curas di Lombok Tengah Berhasil Diamankan, Satu Terduga Pelaku Masih DPO

Hukrim

Dikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Kemasan Berhasil Disita Polisi

Hukrim

Kasus Mark Up Harga Alat Kesenian Marching Band, JPU Nyatakan P21

Hukrim

HOAX!! Issu Penculikan Anak ,Kapolres Dompu Angkat Bicara

Hukrim

4 Tersangka dan BB Kasus Tipikor Marching Band dan Poltekes Kemenkes Mataram Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Hukrim

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya