Lombok Tengah, Tranews.Net. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) amankan Tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.
Terduga pelaku di amankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya di duga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Il Maqnun, STrK., SIK, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4), mengatakan, ke Tiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita dimana saat itu korban di jemput oleh ke Tiga terduga pelaku di simpang Empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang.
Kemudian korban di ajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.
“Korban sempat di ancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan dijalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 23.30 wita korban selanjutnya di bawa kerumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku.
“Dan setelah pagi hari korban baru di antar oleh para terduga pelaku dimana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini ke Tiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, ke Tiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” pungkas, Kasat Reskrim. (red.TN).