Home / Hukrim

Minggu, 5 Februari 2023 - 07:52 WIB

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Sumbawa Barat. Tranews.net. Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terduga di duga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga Sabu,bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Semoan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.pada Jumat (03/2/23) kemarin.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, di duga pelaku tindak pidana Narkoba di ketahui berinisial  M, 24 tahun Laki-laki, Lingkungan Selayar Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial M,Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH perintahkan anggota Sat Narkoba polres Sumbawa Barat melakukan koordinasi dan mengajak sebagai saksi Kepala Lingkungan dan ketua RT setempat,” terang eddy.

Baca Juga :  Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakumdu Polres Lotara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

Eddy menjelaskan, adapun terduga pelaku ditemukan barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba – 15 (Lima belas) poket plastik klip berisi sabu

– 2 (dua) Lembar plastik klip berisi sabu

– 1 (satu) bungkus rokok suria 12

– 2 (dua) buah korek api gas

– 1 (satu) buah jarum sumbu

– 1 (satu) buah botol sprite ukuran kecil

– 1 (satu) buah piva kaca

Baca Juga :  Polda NTB Resmi Tetapkan SW Tersangka Kasus ITE

– 1 (satu) buah pupet plastik yang ujungnya runcing

– 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik

– 1 (satu) buah pipet plastik

– 1 (satu) bendel plastik klip

– 20 (dua puluh) lembar plastik klip

– 1 (satu) buah kaleng rokok suria gudang garam

– 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna merah.

” Sehingga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram. Selanjutnya terduga dan barang bukti di amankan di polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa Ribuan Buah Detonator, Tersangka Ditangkap di Atas Kapal Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Hukrim

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Pratim

Hukrim

Bejat!! Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Jonggat

Hukrim

Satlantas KSB Langsung Ke TKP Lakalantas Travel Vs Bus Surabaya Indah

Hukrim

Tim Inafis Didampingi Polsek Pujut Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat Di Desa Kawo

Hukrim

Kejaksaan Negeri Loteng Selamatkan Kerugian Keuangan Desa Bunkate Sebesar RP. 175.206.982

Hukrim

Mabes Polri Mulai Turun ke Polda NTB Atensi Dugaan Ijazah Palsu Dewan

Hukrim

Dikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Kemasan Berhasil Disita Polisi