Beranda / Hukrim / Vonis 14 Tahun Penjara Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Penuhi Tuntutan Jaksa

Vonis 14 Tahun Penjara Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Penuhi Tuntutan Jaksa

Lombok Tengah, TRANEWS Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya pada persidangan hari ini, Kamis (3/9/2026), resmi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Terdakwa MTF, pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong. Putusan untuk kasus kekerasan seksual ini hanya berselisih satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik lebih dari satu kali. Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terkait pemulihan hak korban, sehingga Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa untuk membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111.440.000,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). Jika Terdakwa gagal melunasi pembayaran dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta seperti tuntutan Penuntut Umum, karena ketiadaan alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi Terdakwa secara nyata.

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum mengambil sikap tegas menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan menolak seluruh nota pembelaan dari advokat Terdakwa. Penuntut Umum menilai pembelaan tersebut sangat spekulatif, berusaha mengaburkan substansi perkara, dan berpotensi merendahkan harkat martabat korban. Penuntut Umum juga menyoroti sikap buruk Terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatannya secara jujur, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang.

Sejalan dengan argumen Penuntut Umum, Majelis Hakim turut menjadikan sikap Terdakwa yang terus mengelak tersebut sebagai salah satu keadaan yang memberatkan hukumannya. Hakim menilai Terdakwa sengaja menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai Tuan Guru untuk memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan bernama “kamar khalwat”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus serta janji transfer “ilmu laduni”.

Dalam pertimbangan akhirnya, Hakim menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan meninggalkan trauma yang sangat berat bagi santriwatinya. Guna mencegah kejahatan serupa, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan barang bukti kejahatan Terdakwa, termasuk kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan Terdakwa saat melancarkan aksinya. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *