Lombok Tengah, TRANEWS Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram terus menggencarkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui talk show yang digelar di Radio Mandalika FM, Senin (31/8/2026). Talk show kali ini mengangkat tema “Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Pembangunan Daerah dan Juga Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Rokok Ilegal.”
Kegiatan tersebut menghadirkan Kabid PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi dan Hasbi Ash Shiddieqy yang mewakili Bea Cukai Mataram. Dalam kesempatan itu, Hasbi menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya dikenakan terhadap rokok konvensional.
Namun, cakupannya juga meliputi berbagai produk hasil tembakau lainnya, seperti rokok elektrik, tembakau iris, cerutu, rokok daun dan produk sejenisnya. Menurut Hasbi, pengawasan terhadap produk rokok legal saja sudah dilakukan secara ketat. Terlebih terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan atau beredar secara ilegal.
“Rokok legal saja kita awasi, apalagi rokok ilegal. Rokok ilegal ini mempengaruhi rokok legal, mulai dari pemasarannya, harganya hingga kualitasnya,” ujar Hasbi.
Hasbi menerangkan, terdapat empat kategori utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Pertama, rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Ketiga, menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang sebelumnya telah digunakan kemudian ditempel kembali pada kemasan rokok.
Sedangkan yang keempat adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, pita cukai yang diperuntukkan bagi perusahaan tertentu justru ditempel pada produk perusahaan lain. Termasuk pita cukai untuk jenis atau jumlah batang tertentu yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi produk.
Hasbi mengatakan, keberadaan rokok ilegal juga perlu menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat.
Sebab, produk ilegal tersebut tidak melalui mekanisme perizinan dan pengawasan sebagaimana produk legal, termasuk proses pengujian di laboratorium.
“Rokok ilegal ini tidak punya izin, tidak pernah uji lab dan lain sebagainya. Jadi kita tidak tahu kandungan tar, nikotinnya seberapa, apakah aman dalam jangka panjang atau jangka pendek, kita tidak tahu,” jelasnya.
Selain itu, harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah juga dinilai berpotensi membuat produk tersebut lebih mudah dijangkau, termasuk oleh kalangan remaja. Rokok Ilegal Bisa Pengaruhi Pembangunan Daerah
Tak hanya persoalan kesehatan dan penegakan hukum, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara.
Hasbi menjelaskan, penerimaan cukai masuk ke APBN yang kemudian terdapat mekanisme transfer ke daerah melalui penerimaan cukai.
“Apabila cukainya berkurang di daerah tersebut, otomatis transfer ke daerahnya juga berkurang. Pembangunan di daerah juga pasti terhambat, mau tidak mau, langsung tidak langsung seperti itu,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Lalu Rusdi. Ia mengatakan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah terus dilakukan bersama Bea Cukai Mataram, TNI dan Polri.
Menurutnya, dalam sejumlah kegiatan di lapangan, petugas masih menemukan rokok ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
“Untuk penegakan kami di Lombok Tengah dengan Bea Cukai Mataram dan TNI-Polri banyak mendapatkan rokok ilegal tanpa pita cukai atau polos,” ungkap Rusdi. Cara Sederhana Mengenali Rokok Ilegal
Rusdi pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok. Salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian pita cukai dengan isi rokok. Misalnya, pada pita cukai tercantum jumlah 12 batang, tetapi isi dalam bungkus ternyata 20 batang.
Ciri lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas. Petugas, kata Rusdi, memiliki alat khusus untuk membantu mengidentifikasi keaslian maupun kondisi pita cukai tersebut.
“Kami dapat mengidentifikasinya dengan senter UV,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk dan desain pita cukai juga dapat berubah dari tahun ke tahun sehingga masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri yang berlaku.
“Setiap tahun itu pita cukai juga berubah, kadang ada bergambar ikan, kadang ada bergambar bunga. Ini yang sering kami temukan di lapangan. Yang paling gampang kita temukan adalah rokok tanpa cukai,” katanya. DBHCHT Kembali untuk Masyarakat
Rusdi menegaskan, pengawasan terhadap rokok ilegal bukan semata-mata untuk penindakan. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah.
“Kenapa rokok ilegal ini harus kita awasi? Karena rokok ilegal ini mengakibatkan kurangnya penerimaan negara dari bidang cukai,” ujarnya.
Menurut Rusdi, berkurangnya penerimaan cukai pada akhirnya dapat berdampak terhadap pendapatan daerah dan berimplikasi pada berbagai sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nantinya kembali dialokasikan untuk kepentingan daerah. Diantaranya untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan serta penegakan peraturan perundang-undangan melalui pemberantasan rokok ilegal.
Rusdi menyebutkan, berdasarkan pembagian yang disampaikannya dalam talk show tersebut, DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi hingga Razia Pedagang
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Lombok Tengah bersama pihak terkait tidak hanya mengandalkan kegiatan penindakan. Sosialisasi juga terus dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media, pemasangan baliho hingga talk show seperti yang digelar di Radio Mandalika FM.
Rusdi mengatakan, pihaknya juga rutin melakukan razia terhadap para pedagang yang diduga menjual rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun membeli produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga menyadari bahwa memilih produk legal turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan di daerah. (Win)








