Lombok Tengah, TRANEWS Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE, Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 12.15 WITA. Pelapornya Joti Baskara, 55, wiraswasta asal BTN Kebun Talo Blok E 2, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan bernomor STPP/283/V1/2026/SPKT RES LOTENG/POLDA NTB, Joti melaporkan akun Facebook bernama “Mbk Mona”. Ia keberatan atas unggahan yang dinilainya berisi kata-kata kurang sopan dan menyinggung profesi wartawan.
Peristiwa itu disebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 20.00 WITA, di BTN Kebun Talo, lokasi yang sama dengan alamat pelapor.
Polisi mencatat dua saksi dalam laporan itu “Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah,” tulis laporan yang ditandatangani pelapor dan disahkan Ka SPKT Polres Lombok Tengah, Ipda Boman Hakimi, S.H., NRP 79040075.
Laporan ini menambah daftar kasus UU ITE di NTB yang berawal dari interaksi di media sosial. Polisi belum menyampaikan langkah lanjutan atas pengaduan tersebut.
Hingga berita ini buat pemilik akun Mbk Mona belum bisa dikonfirmasi. (Tim)









