Lombok Tengah, TRANEWS Jaksa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Empat santri di duga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa (18/8/2026).
Tersangka kemudian di tahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian karena menyangkut anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.
Diduga Berlangsung Agustus 2025 – Mei 2026
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.
Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban Alami Dampak Fisik dan Psikologis
Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.
Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.
Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.
Jaksa: Pembuktian Dilakukan di Persidangan
Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.
Menurut Alfa, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Identitas Korban Harus Dilindungi
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.
Alfa meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Alfa menegaskan, perkara ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman bagi anak.
“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” ujar Alfa. (Win)








