Home / Politik

Selasa, 16 September 2025 - 21:55 WIB

Penyampaian Usul Pemberhentian Dan Usul Pengangkatan Calon Pimpnan Dprd Loteng Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Lombok Tengah, TRANEWS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat Paripurna dengan agenda sidang ” Penyampaian Usul Pemberhentian Dan Usul Pengangkatan Calon Pimpnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Sisa Masa Jabatan 2024-2029,”.

Sidang Paripurna itu di buka langsung Ketua Dprd Loteng, L. Ramdan, S.Ag, hadir Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos, MH. Dan Forkopimda lingkup Kabupaten Lombok Tengah (16/9) DDI ruang Sidang utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah berlangsung penuh semangat.

Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan mengawali Rapat Paripurna Dprd pada hari ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa yang telah melimpahkan Rahmat, Taufiq, Hidayah serta Inayahnya kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna ini dalam keadaan sehat wal’afiat. Selanjutnya sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan alam, Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat dan sekalian pengikutnya, semoga kita mendapatkan syafa’atnya. amin.. ya.. robbal’alamin.

Lanjut Ramdan, menindaklanjuti ketentuan pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyatakan bahwa : Ayat (1) Masa jabatan pimpinan Dprd terhitung sejak tanggal pengucapa sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan; Ayat (2)
Pimpinan Dprd berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena :
meninggal dunia; mengundurkan diri sebagai Pimpinan Dprd; diberhentikan sebagai anggota Dprd sesuai dengan ketentuan peratuan undang-undang; atau
diberhentikan sebagai pimpinan Dprd.

Baca Juga :  Baiq Fatmah Optimis Maju Dari Partai Demokrat dan Terlantik Dapil 6 Dengan Nomer Urut 2 Dalam Pemilihan Legislatif 2024

” Sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 mei 2025 yang lalu, salah seorang pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah atas nama Almarhum H. Lalu Ahmad Rumiawan, S. Sos. dari fraksi Partai Golongan Karya telah meninggalkan kita semua dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialaminya, jelas Ketua Dprd Loteng.

Peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan duka bagi kita semua tetapi juga peristiwa tersebut mengakibatkan kekosongan pimpinan dari fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah. selanjutnya sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa : ayat (1) pengganti pimpinan dprd yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan dprd yang berhenti; ayat (2)
calon pengganti pimpinan dprd yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan Dprd.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sesuai surat yang yang telah dibacakan oleh saudara Sekretaris Dprd tadi, yaitu surat dari Dewan Pimpinan daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah nomor : 22/Dpd/Golkar-Lth/VIII/2025 perihal pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Haji Lalu Ahmad Rumiawan, S. Sos kepada Lalu Muhammad Akhyar, S. Sos. dari Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Loteng Dipastikan Masih Dalam Genggaman Partai Gerindra

Maka, lanjut politisi senior Partai Gerindra itu mengatakan, melalui rapat Paripurna hari ini, kami umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama Almarhum Haji lalu Ahmad Rumiawan, S. Sos sebagai pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029 dan penyampaian usul pengangkatan calon pimpnan Dprd Kabupaten Lombok Tengah atas nama saudara Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos. sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 39 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan bahwa : “pimpinan Dprd kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan Dprd Kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati/wali kota:”

Sehubungan dengan hal tersebut, calon pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah yang telah ditetapkan tadi, akan kami usulkan kepada gubernur nusa tenggara barat untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya calon pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029 tadi, maka selesailah agenda acara rapat paripurna Dprd Kabupaten Lombok tengah pada hari ini. (Win)

Share :

Baca Juga

Politik

FKD Lombok Tengah Desak PPP Segera Lakukan PAW

Politik

Ummi Rohmi dan TGH Gede Sakti Bertemu di Hari Pahlawan, Tokoh NW dan NWDI Bergerak Bersama Menangkan Rohmi-Firin

Politik

Roadshow Mi6 Episode III di Alas Jadi ”Rumah Aspirasi” Warga untuk Pasangan Rohmi-Firin

Politik

Ketua DPW PKB NTB, H Lalu Hadrian Irfani Berharap Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

Politik

Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Politik

Rannya Agustyra Kristiono, Harapan dan Inspirasi Baru Milenial Bumi Gora

Politik

Perjuangkan Aspirasi Warga, HBK Serahkan Bantuan CSR ke Pembudidaya Madu Trigona Bengkaung

Politik

Sosialisasi Empat Pilar, Ini Penegasan Rachmat Hidayat