Lombok Tengah, TRANEWS Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan terduga pelaku berinisial MIS sebagai tersangka.
Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10).
Ia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan dengan status barunya, untuk melengkapi berkas perkaranya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas. (Win)








