Beranda / Peristiwa / Sidang Korupsi DLH Loteng Disorot, LSM Lidik Sebut Ada Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara

Sidang Korupsi DLH Loteng Disorot, LSM Lidik Sebut Ada Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara

Lombok Tengah, TRANEWS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB menyoroti integritas proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Tahun Anggaran 2021. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut dinilai dibayangi oleh indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest).

​Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung, membenarkan adanya dugaan benturan kepentingan karena salah satu anak majelis hakim diketahui bekerja atau magang di kantor penasihat hukum terdakwa.

​”Dengan adanya hubungan darah antara salah satu Majelis Hakim dengan salah satu pengacara magang para terdakwa, tentu kami khawatir akan mempengaruhi putusan persidangan nantinya,” ungkap Sahabudin.

​Dugaan tersebut menyoroti keberadaan Hakim Anggota Irawan Ismail, S.H., M.H.Berdasarkan temuan LSM Lidik NTB, putra kandung Irawan Ismail yang bernama Muhammad Iradat saat ini tercatat bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, S.H., M.Ad. & Partners Mataram. Abdul Hanan sendiri bertindak sebagai Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa Abdullah.

​Sahabudin menilai kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya komunikasi informal di luar jalur persidangan resmi. Di area pengadilan, putra hakim anggota tersebut terpantau kerap beraktivitas dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa Abdullah di area sel tahanan.

​”Kondisi itu dinilai memunculkan ancaman serius, yakni rawan terjadinya kebocoran atas kesimpulan dan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim dan berpotensi difasilitasi oleh anak sang hakim yang diberikan pihak terdakwa atau pengacara,” imbuhnya.

​Lebih jauh, ia juga menyoroti alur pertanyaan yang diajukan Hakim Irawan Ismail pada persidangan tanggal 9 dan 16 September 2026. Menurutnya, berbedanya fokus pertanyaan antara majelis hakim dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

​”Padahal perbuatan terdakwa-terdakwa ini sudah membuat negara rugi hingga Rp. 712.842.542.- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua rupiah),” jelasnya.

​Atas temuan tersebut, LSM Lidik NTB berharap Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta instansi pengawas peradilan dapat memberi perhatian khusus demi menjamin persidangan berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *