Lombok Tengah, TRANEWS Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata. Ketiganya ialah dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar, serta terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Temuan itu disampaikan dalam Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Politeknik Pariwisata Lombok pada Jum’at (31/7/2026). Kejari menilai ketiga persoalan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah sekaligus tata kelola pertanahan di kawasan wisata yang berkembang pesat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pola penguasaan lahan kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya praktik penguasaan tanah kerap dilakukan melalui skema nominee dengan meminjam nama warga negara Indonesia, kini muncul dugaan penggunaan perusahaan cangkang PMA yang tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata.
“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” kata Alfa.
Kejari juga menyoroti ketimpangan antara NJOP dan harga pasar tanah di sejumlah kawasan wisata. Menurut Alfa, masih terdapat tanah yang memiliki harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.
“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.
Namun, Kejari menegaskan evaluasi NJOP tidak boleh membebani masyarakat kecil. Penyesuaian sebaiknya difokuskan pada lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi, sedangkan petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal perlu memperoleh kebijakan yang melindungi mereka.
Dalam seminar yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkap adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan di Lombok Tengah.
Putri menegaskan, fakta tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, kondisi itu layak menjadi perhatian untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak. Tanah yang sengaja ditelantarkan berpotensi dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Kejari, penataan administrasi pertanahan, evaluasi NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan menjadi bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan tersebut, kata Putri, harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal sehingga pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga di sekitar kawasan wisata. (Win)








