Lombok Tengah, TRANEWS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah wilayah, Senin (25/5/2026). Razia gabungan tersebut menyasar warung hingga toko yang diduga menjual rokok ilegal di tiga kecamatan berbeda.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Lombok Tengah, H. Ayuda SH mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Bea Cukai Mataram, aparat kepolisian hingga TNI.
“Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pujut, Praya Tengah dan Praya Barat. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14.420 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 885 TIS (tembakau irisan).
“Rinciannya, di Kecamatan Pujut petugas menyita sebanyak 1.920 batang rokok ilegal. Kemudian di Kecamatan Praya Tengah ditemukan 3.980 batang rokok ilegal dan 555 TIS. Sementara di Kecamatan Praya Barat menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 8.520 batang rokok ilegal dan 330 TIS,” ujar Ayuda.
Ayuda menegaskan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut dilakukan karena Lombok Tengah dinilai masih menjadi sasaran empuk peredaran rokok tanpa cukai.
“Operasi gabungan pemberantasan ini akan terus kami laksanakan di seluruh wilayah Lombok Tengah. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh pedagang, baik grosiran, toko maupun warung agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak hanya akan dikenakan penyitaan barang, namun juga berpotensi diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada proses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara dan juga dapat merugikan pedagang itu sendiri,” katanya.
Menurut Ayuda, keberadaan rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan dari sektor cukai. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah pusat, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak lagi menerima tawaran maupun membeli rokok ilegal dari distributor atau pihak tertentu.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak membeli ataupun menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal tersebut. Jika ditemukan, tentu akan ada tindakan tegas dari petugas,” ujarnya.
Satpol PP Lombok Tengah berharap melalui operasi rutin dan masif yang dilakukan bersama lintas instansi, peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan.
“Harapan kita semoga peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah ini bisa ditekan sehingga tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal,” tandasnya. (Win)









