Home / Hukrim

Selasa, 12 September 2023 - 13:30 WIB

ZA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan di Bypass Labulia, Satu Balita Meninggal

Lombok Tengah, Tranews .net. Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Loteng Tetapkan Tersangka Salah Satu Peyedia Makanan Basah/Kering Pada RSUD Praya Tahun 2017-2022

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.

Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang, dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral!! Beredar Penculikan Anak via medsos, Berikut Penjelasan Kapolsek Prabarda

Hukrim

Menelpon Pelanggannya, Pengantar Paket Ekspedisi di Praya Timur itu Di jambret, Begini Kronologinya

Hukrim

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan Yang Semula Dilaporkan Bunuh Diri

Hukrim

Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Se-Bulan

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Mediasi Konflik Antara Dua Desa Yang Beritikai Di Pujut Sepakat Berdamai

Hukrim

Pencurian Kabel SKTM 20 KV Milik ITDC Di Pujut Tertangkap Security

Hukrim

KRYD Digelar Polisi Kawasan Pelabuhan Tano Yang Ditingkatkan, Antisipasi Tindak Pidana 3C