Home / Hukrim

Selasa, 12 September 2023 - 13:30 WIB

ZA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan di Bypass Labulia, Satu Balita Meninggal

Lombok Tengah, Tranews .net. Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.

Baca Juga :  Tak Ada Kabar Selama Tiga Hari, Pria Asal Jateng Itu Teryata Telah Terbujur Kaku Dikontrakkanya, Polisi Pun Olah TKP

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.

Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang, dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Wilayah Tugas, Dan SSK TMMD Ke-117 Gelar Patroli Keamanan

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

891, 12 Gram Sabu Disita dan 14 Terduga Pelaku Dibekuk Polres Loteng Saat Operasi Antik Rinjani 

Hukrim

Belum Nikmati Hasil Tiga Terduga Pencuri Motor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Dikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Kemasan Berhasil Disita Polisi

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Lagi!! Seorang Ayah, Diduga Setubuhi Putrinya di Batukliang

Hukrim

KRYD Digelar Polisi Kawasan Pelabuhan Tano Yang Ditingkatkan, Antisipasi Tindak Pidana 3C