Lombok Tengah, TRANEWS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, melaksanakan rapat Paripurna DPRD yang dibuka langsung ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM.Nursiah, Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, OPD Lingkup Kabupaten Lombok Tengah di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, kemarin (20/6).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nursiah katakan, Pimpinan dan anggota Dprd beserta hadirin undangan yang saya hormati; sesuai agenda utama rapat Paripurna Dprd Kabupaten Lombok Tengah hari ini, kami atas nama,” Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menyampaikan pendapat akhir dan penjelasan atas rancangan peraturan daerah masing-masing tentang : pendapat akhir kepala daerah atas 14 (empat belas) rancangan peraturan daerah tentang pembentukan: Desa benue kecamatan Batukliang; Desa Tojong-Ojong kecamatan Batukliang; Desa Monggas Bersatu kecamatan Kopang; Desa Peseng kecamatan Kopang; Desa Batu Asak kecamatan Praya Barat; Desa Jangkih Jawe kecamatan Praya Barat; Desa Masjuring kecamatan Praya Barat; Desa Mentokok kecamatan Praya Barat; Desa Dahe kecamatan Praya Timur;Desa Embung Puntik kecamatan Praya Timur;Desa Kidang baru kecamatan Praya Timur;Desa Semudane kecamatan Praya Timur;Desa Awang kecamatan Pujut;Desa Nandus kecamatan Pujut. Penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (Rpjpd) Kabupaten Lombok Tengah 2025-2045,” jelasnya.
Selanjutnya Wabup Nursiah sampaikan, Fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat pansus dan pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur NTB. Semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Sebagaimana kita ketahui bersama pada saat saya menyampaikan nota pengantar dihadapan bapak ibu sekalian, bahwa 14 rancangan peraturan daerah ini disusun/dibentuk untuk tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya.
Pemekaran wilayah di pandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah dalam hal ini wilayah pedesaan juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah.
Akhirnya setelah melaui diskusi dan pembahasan panjang dan pada hari ini, Ranperda tersebut disetujui, saya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apa yang menjadi hajat dan tujuan pembentukan Perda dapat terwujud. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya harapan saya dengan ditetapkannya peraturan daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik.
Selanjutnya kami akan menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (Rpjpd) Kabupaten Lombok Tengah 2025-2045. Rencana pembangunan jangka panjang (Rpjp) daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen milik daerah yang memuat perencanaan pembangunan Kabupaten Lombok Ttengah yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun Ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045. Rpjpd Kabupaten Lombok Tengah 2025-2045 memuat 1 visi yaitu “mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju Indonesia Emas” yang merupakan penyelarasan dari visi Rpjp nasional dan Rpjpd Provinsi Ntb. visi Rpjpd Lombok Tengah memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah (tujuan) pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Adapun secara garis besar, target-target yang ingin kita capai seperti halnya indeks pembangunan manusia, yang pada Tahun 2023 ada di angka 70,41% dengan kategori tinggi, pada 2045 target kita sebesar 80,24% dengan kategori sangat tinggi. kemudian dengan beragam potensi wisata yang ada di Lombok Tengah, kami menargetkan di tahun 2045 kita ada pada titik setengah juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Tengah. Kemudian tingkat pengangguran terbuka kami targetkan menurun menjadi 1,42%. tingkat kemiskinan kita targetkan memuat 1 visi yaitu “mewujudkan kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju Indonesia Emas” yang merupakan penyelarasan dari visi Rpjp nasional dan Rpjpd Provinsi Ntb. visi Rpjpd Lombok Tengah memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah (tujuan) pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Adapun secara garis besar, target-target yang ingin kita capai seperti halnya indeks pembangunan manusia, yang pada tahun 2023 ada di angka 70,41% dengan kategori tinggi, pada 2045 target kita sebesar 80,24% dengan kategori sangat tinggi. Kemudian dengan beragam potensi wisata yang ada di Lombok Tengah, kami menargetkan di tahun 2045 kita ada pada titik setengah juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Tengah. kemudian tingkat pengangguran terbuka kami targetkan menurun menjadi 1,42%. tingkat kemiskinan kita targetkan merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan perangkat daerah di kabupaten lombok tengah.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah tentang Rpjp daerah kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025- 2045 adalah untuk: menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Lombok Tengah menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah; mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional; Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka Rpjpd Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 memuat visi yaitu “mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju Indonesia Emas” dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Rpjpd Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 ini masih memerlukan banyak penyempurnaan, untuk itu, masukan, kritik dan saran dari seluruh anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan, guna penyempurnan dokumen RPJPD ini.
Wabup Nursiah katakan, “demikian pendapat akhir atas Ranperda tentang pembentukan 14 desa dan penjelasan atas Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah ini kami sampaikan. terima kasih atas segala perhatian, dan mohon ma’af bila ada yang kurang berkenan, semoga allah swt. senantiasa memberikan jalan kemudahan bagi kita semua dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat gumi tatas tuhu trasna menuju terwujudnya lombok tengah “bersatu jaya” (beriman, sejahtera, bermutu, maju dan berbudaya). amin ya-robbal’alamin,” tutupnya. ( red.TN ).