Lombok Tengah, TNTranews. Operasi Pasar Gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram selama tiga hari mulai , Senin (28/11) sampai Rabu (30/11) lalu berhasil menyita 37.112 batang rokok illegal berbagai merk dan 445 bungkus Tembakau Iris (TIS).
Sasaran Operasi Pasar Gabungan adalah semua kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengahg, Drs. Lalu Rinjanii, M.Si mengatakan jumlah Tim yang diterjunkan melakukan Operasi Pasar Gabungan sebanyak Dua Tim yaitu Tim 1 dan Tim 2.
Setiap Tim Lanjut Rinjani, melakukan Operasi Pasar ke Enam kecamatan yang ada di daerah ini selama Tiga hari. “Tim Operasi Pasar terbagi dalam Dua Tim Masing-masing Tim terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah dan dari Bea Cukai Mataram.
Masing-masing Tim melakukan Operasi Pasar ke Dua kecamatan setiap hari selama Tiga hari. Jadi, Satu Tim melakukan Operasi Pasar ke Enam kecamatan. Selama Tiga hari, kita berhasil sita rokok illegal sebanyak 37 ribu lebih berbagai merk. Sasaran utama operasi adalah toko, kios, toko grosiran yang ada di Pasar dan benar saja rokok illegal banyak kita temukan di toko-toko grosiran yang ada di Pasar,” ujarnya.
Untuk Tim 1, sambung Lalu Rinjani, di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Husnan, S.Ip sedangkan Tim 2 dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur, S.Sos. Tim Satu melakukan Operasi Pasar ke Kecamatan Praya, Praya Tengah, Jonggat, Pringgarata, Pujut dan Praya Timur. Sedangkan, Tim Dua ke Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini, kata Lalu Rinjani lagi, dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah. Dikatakannya, dalam Operasi Pasar Gabungan ini juga sebagai langkah Sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal. “Ayo Bersama-sama Gempur Rokok Illegal,” ajak Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah ini.
Kegiatan semacam ini, lanjut Lalu Rinjani, akan terus dilakukan Bersama Bea Cukai Mataram. “Untuk tahun depan (Tahun 2023, Red) kegiatan Operasi Pasar Gabungan akan tetap kita laksanakan bersama Bea Cukai Mataram.
Kami berharap dengan adanya kegiatan Operasi Pasar Gabungan selama Tiga hari ini, peredaran rokok illegal di Kabupaten Lombok Tengah akan semakin berkurang bahkan, tidak ada lagi. Kepada Para Pedagang kami himbau apabila ada oknum-oknum yang menawarkan untuk menjual atau mengedarkan rokok illegal agar menolaknya.
Bagi Oknum-oknum yang mengedarkan rokok illegal, saya harap tidak lagi mengedarkannya karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok illegal ini. Bagi pembuat atau yang memproduksi, segera urus ijinnya agar menjadi resmi.,” ujarnya. (Red.TNTranews)