Home / Hukrim

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:09 WIB

Tujuh Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Terjiduk di Praya

Lombok Tengah, TRANEWS Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan Tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ke Yujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.

Baca Juga :  Kapolda NTB Ajak Masyarakat Sukseskan MotoGP 2023

Ia menjelaskan untuk ke Tujuh terduga pelaku inisial, :
– E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.
– A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya.
– SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.

– L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya.
– S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
– M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
– B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Baca Juga :  Sat Polair Gandeng Stakeholder Perkuat Cooling System Jelang Pilpres 2024

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :
4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram.
3 (Tiga ) Buah pipa kaca
3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik
5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor
2 ( Dua ) Buah Gunting
2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)
1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca
1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung
8 ( Buah ) Handphone dan
Uang Tunai 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polsek Praya Sita Puluhan Liter Miras

Hukrim

813, 98 Gram Sabu Diblender Polisi 

Hukrim

Viral ! ! 37 Ribu Batang Rokok Illegal Berhasil Di Sita Satpol PP Bersama Beacukai Mataram

Hukrim

Permintaan Ahli Unud Bali, ASD Sebut Hanya Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Hukrim

Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2024

Hukrim

Satu Pengedar, 2 Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Dari Tangannya 5,18 Gram Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Loteng

Hukrim

Spesialis Maling Motor Wisatawan Ditangkap Team Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

Hukrim

Diduga Pungli, Penjabat Kades Prako Dilaporkan ke Polda NTB