Home / Hukrim

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:50 WIB

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Kota Bima, Tranews.net. Media sosial (Medsos) mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.

Tidak bermedia sosial dengan menggunakan akun untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif.

Jiak tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana.

Peristiwa yang satu ini, menjadi contoh betapa pengguna medsos akan menyesali perbuatannya, sebab telah menggunakan akunnya untuk menyebar konten pornografi.

Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Jl. Gajah Mada Mataram , H Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/1).

Teduga pemilik akun facebook palsu itu sebut Kasat Reskirm, berinisial MK (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima atau setidak berdomisili di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, jelas Rayendra diamankan pada Rabu pekan ini di wilayah Sape Kabupaten Bima.

“Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Tangkap Pemilik 1,8 Kilogram Lebih Ganja Kering Siap Edar

Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim,  pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini, diamankan.

Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra menjelaskan, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS

“Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Gelapkan Mobil, Adik Mantan Dubes Turki Dipolisikan

Hukrim

Viral ! ! 37 Ribu Batang Rokok Illegal Berhasil Di Sita Satpol PP Bersama Beacukai Mataram

Hukrim

Kacab PT PSM Serta 2 Tenaga Lapangan Diamankan Satgas TPPO Polda NTB

Hukrim

Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

Hukrim

Ops Jaran 2023, Polres Bima Kota Ungkap 26 Pelaku

Hukrim

Ungkap Hasil Operasi Penyakit Masyarakat, Polda NTB Gelar Press Release Ops Pekat Rinjani 2023

Hukrim

Jual-Beli Sabu Di Warung Kopi, H dan AN Asal Cakranegara Di Ciduk Polisi

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti di Polda NTB Dihadiri Semua Stakeholder