Home / Hukrim

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:50 WIB

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Kota Bima, Tranews.net. Media sosial (Medsos) mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.

Tidak bermedia sosial dengan menggunakan akun untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif.

Jiak tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana.

Peristiwa yang satu ini, menjadi contoh betapa pengguna medsos akan menyesali perbuatannya, sebab telah menggunakan akunnya untuk menyebar konten pornografi.

Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.

Baca Juga :  Pemda Loteng Berikan Penghargaan Kepada Unit Kerja dan Perorangan Pada Gelaran Musrembang RKPD 2023

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/1).

Teduga pemilik akun facebook palsu itu sebut Kasat Reskirm, berinisial MK (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima atau setidak berdomisili di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, jelas Rayendra diamankan pada Rabu pekan ini di wilayah Sape Kabupaten Bima.

“Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.

Baca Juga :  Partai Gerinda NTB Pasang Target 11 Kursi di Pemilu 2024, Pathul : Gerindra Menang Prabowo Presiden

Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim,  pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini, diamankan.

Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra menjelaskan, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS

“Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Hukrim

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Hukrim

Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur, Pria Asal Lotim Ditangkap 

Hukrim

Viral!! Beredar Penculikan Anak via medsos, Berikut Penjelasan Kapolsek Prabarda

Hukrim

HOAX!! Issu Penculikan Anak ,Kapolres Dompu Angkat Bicara

Hukrim

Tabrakan Dum Truk Dengan Sepeda Motor di Bundaran Masjid Jamik Praya, Pengendara Sepeda Motor Tertindas Dum Truk

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu

Hukrim

Empat Unit Sepeda Motor Mewah Tanpa Dokumen Dari Bali Diamankan Polres Loteng