Home / Hukrim

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:50 WIB

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Kota Bima, Tranews.net. Media sosial (Medsos) mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.

Tidak bermedia sosial dengan menggunakan akun untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif.

Jiak tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana.

Peristiwa yang satu ini, menjadi contoh betapa pengguna medsos akan menyesali perbuatannya, sebab telah menggunakan akunnya untuk menyebar konten pornografi.

Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.

Baca Juga :  Bejat!! Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Jonggat

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/1).

Teduga pemilik akun facebook palsu itu sebut Kasat Reskirm, berinisial MK (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima atau setidak berdomisili di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, jelas Rayendra diamankan pada Rabu pekan ini di wilayah Sape Kabupaten Bima.

“Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.

Baca Juga :  Kepala Desa Mekarsari, Azhar Semakin Mantap Maju Pileg 2024

Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim,  pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini, diamankan.

Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra menjelaskan, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS

“Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pengunjung Pantai Malimbu

Hukrim

Jelang Pilkada 2024, Polsek Praya Gelar Patroli KRYD

Hukrim

Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi Dimusnahkan Polres Loteng

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

WNA Asal Germany Meninggal, Polsek Pemenang Lakukan Olah TKP

Hukrim

Ratusan Tersangka 3C Terjaring Operasi Jaran Rinjani 2024

Hukrim

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Hukrim

Penyidik Segera Jadwalkan Pemeriksaan Bendahara Desa Bilebante