Lombok Tengah, TRANEWS Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto pada Selasa 10 September 2024 dalam rilis resminya yang disampaikan kepada sejumlah wartawan.
“Laporan dugaan Ijazah palsu dewan dapil Praya Barat – Praya Barat Daya, inisial LN terkesan diulur dengan berbagai dalih,” kata Agus Susanto.
Sebelumnya, penyidik Polres Loteng telah meminta keterangan ahli pidana Universitas Mataram (Unram) kaitan keahlian dalam perkara tersebut.
Namun saat gelar perkara di Polda NTB, muncul permintaan dari Ditreskrimum supaya menggunakan ahli dari luar daerah dengan alasan independensi.
Penyidik mengiyakan permintaan tersebut dan bersurat ke Universitas Indonesia (UI) untuk meminta kesediaan ahli dari UI. Penyidik pun berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli, alhasil sudah dituangkan dalam dokumen penyidik.
Namun lanjut Agus, hari ini justru muncul statement Dir Ditreskrimum Polda NTB bahwa akan melibatkan pihak Universitas Udayana (Unud) Bali untuk melengkapi keterangan ahli dalam perkara tersebut. Barulah akan gelar perkara penetapan tersangka dugaan ijazah palsu oknum Dewan Loteng tersebut.
“Ada apa sebenarnya dibalik kasus Ijazah palsu ini. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat dari Aliansi Sadar Demokrasi bingung dan menimbulkan dugaan tidak baik kepada Dir Ditreskrimum Polda NTB, kami menduga masuk angin dalam penanganan perkara ini,” ucap Agus Susanto.
Tidak konsisten nya Dir Ditreskrimum Polda NTB itu lanjut Agus, menimbulkan banyak persepsi bahkan dugaan. Salah satunya, kalau integritas perwira Polda NTB tersebut patut dipertanyakan.
“Kami dari Aliansi Sadar Demokrasi akan meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB untuk memeriksa Pak Dir Ditreskrimum, karena kami menduga ini masuk angin,” ujarnya.
Sebagai pelapor lanjut Agus, pihaknya sangat kecewa dengan statement Dir Ditreskrimum Polda di media yang dinilainya pling plan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta agar segera gelar perkara tersangka, karena ada dugaan bau cawe- cawe dalam kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Dir Ditreskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Syarif Hidayat di Media LKBN Antara menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka dalam kasus tersebut setelah pihaknya akan menambah lagi keterangan satu lagi ahli hukum.
Menurutnya, ahli hukum sebelumnya tidak jelas arahnya dalam memberikan keterangan pada penyidik sebelumnya.
Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes. Pol. Rio Indra Lesmana, dikonfirmasi via WA terkait pernyataan ASD tersebut, belum memberikan pernyataan. (TN-Erwin)