Home / Hukrim

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:53 WIB

Tabrakan Beruntun di Jl. Gajah Mada Mataram , H Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Mataram , Tranews.net. Pengemudi kendaraan roda Empat yang di duga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari Lima korban pengendara roda Dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini resmi berstatus tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko, SE SIK di Mataram, Rabu, menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” kata Bowo.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapang

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” ucap dia.

Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

“Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” katanya.

Baca Juga :  Tujuh Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Terjiduk di Praya

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda Empat yang di duga menabrak secara beruntun  Lima kendaraan roda Dua dalam Satu jalur yang sama.

Insiden tabrakan beruntun itu kali Pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan. (Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

Tabrakan Dum Truk Dengan Sepeda Motor di Bundaran Masjid Jamik Praya, Pengendara Sepeda Motor Tertindas Dum Truk

Hukrim

79 Pengendara Terjaring Di Hari Ke-2 Operasi Patuh Rinjani Polres Loteng

Hukrim

Kaleidoskop 2024 : Polres Lombok Tengah Sita 8,2 Kilogram Narkoba

Hukrim

Menelpon Pelanggannya, Pengantar Paket Ekspedisi di Praya Timur itu Di jambret, Begini Kronologinya

Hukrim

Polsek Kawasan Mandalika Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Hukrim

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan 25 Tahun Di Pujut