Lombok Tengah, Tranews.net. Terduga pelaku pencurian sepeda motor seorang warga negara asing (WNA) di tangkap Team Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Jumat 24/02/2023, Malam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika I Made Dimas Widyantara, SIK yang dihubungi Sabtu (25/02/2023) membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor warga negara asing tersebut.
“Benar Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama team Resmob Polres Lombok Tengah telah menangkap kedua terduga pelaku” kata AKP Dimas.
Penangkapan ke Dua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2023 / NTB / Res Loteng / Sek. Kws Mandalika. Tanggal 18 Februari 2023.
Korban merupakan seorang warga negara asing atas nama James John Meledandri, laki – laki, alamat sementara DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara terduga pelaku inisial SJ alias Suk, laki laki, 22 tahun dan inisial N alias Idi, laki laki, 30 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
AKP Dimas menyampaikan kronologis kejadiannya, pada sabtu 18/02/2023 sekitar pukul 14.00 wita korban memakirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantai Kuta, lalu korban dan temannya Nella turun ke pantai dan berjalan – jalan sekitar ± 700 M.
Pada pukul 15.30 wita korban kembali ke tempat memarkirkan sepeda motornya namun tidak menemukannya, Ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir namun tidak menemukannya juga atau hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika” Jelas AKP Dimas.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama team Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah Satu terduga pelaku inisial N alias Idi, selanjutnya team mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N alias Idi yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah kemudian team mendatangi Lokasi tersebut dan Langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku N alias Idi.
Dari hasil introgasi awal terhadap N alias Idi ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta dan setibanya di lokasi team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SJ alias Suk.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku SJ alias Suk mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan terduga pelaku N alias Idi.
Ke Dua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah diantaranya.
TKP Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Matic terbaru.
TKP Dusun Ngolang, Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
TKP Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streets.
TKP Pantai Senek , Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
TKP Kuta Paradise, Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Digital.
Ke Dua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (red.TN).