Home / Hukrim

Senin, 21 Agustus 2023 - 08:51 WIB

Seorang Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Polisi

Lombok Timur, TRANEWS.net. Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres Lombok Timur berhasil mengamankan inisial HDR alias pakuk ( 41 tahun )  ia merupakan terduga pelaku kejahatan Narkotika dan di tangkap di rumah kediamanya Desa Terara Kecamatan Terara kabupaten Lombok timur pada hari senin (14/8/2023 ) sekitar pukul 16 : OO wita bersama barang buktinya , ” ungkap kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH pada keterangan remsinya sabtu ( 19/8/2023 ).

Lanjut penjelasan AKP I Gusti Ngurah Suputra bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyrakat bahwa pada sebuah rumah TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi dan pesta Nakoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba perintahkan Tim opsnalnya untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

Setibanya di rumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41 thn) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhdap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya ( 19/8/2023).

Baca Juga :  Rachmat Hidayat : Janda Miskin Wajib Disantuni dan Diberdayakan Sesuai Sunnatullah

selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR alias pakuk dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil platik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu seberat 4,96 Gram Netto.

Tambah oleh kasat AKP IGusti Ngurah selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat_ alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000, Beber Kasat Narkoba (19/8/2023)

Baca Juga :  Berbagai Jenis Miras Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda NTB

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemwriksaan dan proses hukum.lebih lanjut.

Terhadapanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Hukrim

Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Bekuk Tim Satres Narkoba di Desa Mertak

Hukrim

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Pratim

Hukrim

Bawa Ribuan Buah Detonator, Tersangka Ditangkap di Atas Kapal Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Spesialis Curanmor Asal Pratim dan Janapria Dibekuk Polisi 

Hukrim

79 Pengendara Terjaring Di Hari Ke-2 Operasi Patuh Rinjani Polres Loteng

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling