Home / Hukrim

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:09 WIB

Seorang Pengedar Dengan 64 Poket Sabu Di Labangka, Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, TRANEWS. Gerak cepat, terstruktur dan sistematis Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang.

SG diamankan petugas pada Jumat, 26 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita bertempat di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kec. Labangka Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap di jadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.” Ucap Kasat.

Lanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  ‎Polsek Prateng Ke TKP Penemuan Mayat Tersambar Petir di Desa Pejanggik 

“Saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari sdr. H yang beralamat di pulau Lombok.” ungkap Kasat.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Selante Kec. Plampang Kab. Sumbawa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu yanga beroperasi diwilayah di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka ” terang Kasat.

Baca Juga :  Polres Loteng Bersama BNN Prov. NTB Dan Mahasiswa UNRAM Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital,1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu abu,  1 lembar STNK,  3 unit hp android dan 1 unit mobil suzuki x-over warna putih.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Geger!!! Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara Tampa Identitas 

Hukrim

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April

Hukrim

WNA Asal Jerman Alami Kecelakaan Tragis di Lombok Utara

Hukrim

Pelaku Penelantaran Bayi di Pringgarata Diamankan Polres Loteng ‎

Hukrim

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Hukrim

Penutupan Tambang Emas Ilegal di Gunung Dundang Desa Kuta Dikawal Babinsa 1620

Hukrim

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor