Home / Pembangunan

Senin, 24 Juni 2024 - 13:25 WIB

Sekda Loteng: Perangi Rokok Ilegal

Lombok Tengah, TRANEWS. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab), menggelar sosialisasi perangi rokok ilegal, di Gelaran care free Night , pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Sekertaris Daerah (Sekda) H. Lalu Firman Wijaya menyatakan, rokok ilegal dengan berbagai macam cara masih saja beredar ditengah masyarakat.

Karena rokok ilegal sangat menggangu industri rokok resmi yang membayar cukai, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi masyarakat. penerimaan cukai untuk membiayai dampak buruk rokok di tengah masyarakat akan tergerus.

Disamping itu juga akan lebih banyak muncul perokok pemula karena rokok murah gampang didapatkan.

,”Masyarakat agar senantiasa mengingatkan diri sendiri keluarga maupun lingkungan betapa penting memastikan adanya pita cukai rokok yang dikendalikan oleh negara.” ucapnya.

Baca Juga :  Mi6: Abdul Rafiq , Papan 2 MOFIQ di Pilkada Sumbawa, Gabungan Kekuatan, Pengalaman, dan Dedikasi untuk Melayani

Lalu Firman juga mengingatkan masih banyak beredar rokok di tengah masyarakat tidak memiliki cukai,” kalau rokok tidak ada cukainya maka tidak ada pemasukan bagi negara maupun pemerintah dearah kita,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Mataram. para Asisten, Kasat Pol PP, Kadis Dikpora.Sekwan DPRD.Kadis PUPR serta Kapolsek Praya.Camat Praya Tengah dan pemilik pabrik rokok, pedagang kios, dan masyarakat.

Sementara itu, Perwakilan dari Bea Cukai Mataram, Hadi Cahyanto menyampaikan salah tugasnya adalah melakukan pengawasan peredaran barang kena cukai termasuk rokok.Harga rokok ilegal sangat murah disebabkan tidak kena cukai.

Baca Juga :  Bupati Pathul Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Praya

,”Bahkan dibungkus rokok ada gambar tentang kampanye bahaya rokok, namun di Indonesia kita belum bisa sepenuhnya melarang masyarakat merokok, namun disisi lain pemerintah masih membutuhkan penerimaan pajak bea cukai,”ujarnya.

Menurutnya ada tiga macam yang dikenakan pajak Bea Cukai diantaranya, pertama etil alkohol atau etanol, kedua bahan baku minuman keras, atau minuman mengandung alkohol, ketiga rokok ataupun tembakau eris,

,”Mendirikan pabrik harus memenuhi syarat-syaratnya yakni memliki lahan sekitar 2 are atau 200 meter persegi luasnya. Biaya pengurusan ijin gratis” tutupnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Pembangunan

KORPRI Lombok Tengah Gelar Bedah Rumah Plus-plus Dalam Rangka HUT Ke-53

Pembangunan

Desa Aikmual Wakili NTB di Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024

Pembangunan

Pemkab Loteng Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Tekan Kemiskinan Ekstrem 

Pembangunan

RSUD Luncurkan Logo Baru, Ini Filosofi Logo RSUD Praya 

Pembangunan

Pemda Loteng Berikan Penghargaan Kepada Unit Kerja dan Perorangan Pada Gelaran Musrembang RKPD 2023

Pembangunan

Kapolres,Sekda Loteng Dampingi Kapolda NTB Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika

Pembangunan

Pastikan Program Berjalan Lancar Dansatgas TMMD Ke-117 Turun Gunung

Pembangunan

Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri Diperpanjang Hingga 17 April 2023