Home / Hukrim

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Sebanyak 7, 34 Kg Dari Tiga Terduga Pelaku Inisial I, JBS, dan R Dibekuk Polisi di Bypass BIL 

Lombok Tengah, TRANEWS Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 7, 34 Kg dari tiga tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass BIL Kecamatan Praya Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin  (26/8) membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga :  Polres Loteng Tetapkan Pimpinan Ponpes di Pringgarata Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 Kg Sabu, (JBS) membawa 3,200 Kg dan (R) membawa 2,110 Kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 Kg,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian terjadi kemarin, Minggu (25/8) pukul 13.30 Wita berawal setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengantaran Narkoba jenis yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian Satresnarkoba dibackup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama alamat Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah.

Baca Juga :  Selama Operasi Pekat Rinjani 2024, 17 Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Loteng

Personel kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket Narkoba jenis Sabu.

“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket Sabu yang sudah dilakban,”ungkapnya.

 Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (TN-red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cafe Remang-Remang Disasar Razia di Mataram

Hukrim

Naas!! Pickup DR 8474 AI Karna Oleng Menabrak Daihatsu Grand Max Station Yang Terparkir, Satu Orang Tewas

Hukrim

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Dibekuk Polres Loteng

Hukrim

Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Hukrim

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Kadus Dilepas, Warga Bunsumpak Geram

Hukrim

Mabes Polri Mulai Turun ke Polda NTB Atensi Dugaan Ijazah Palsu Dewan

Hukrim

Kejaksaan Negeri Loteng Tetapkan Tersangka Salah Satu Peyedia Makanan Basah/Kering Pada RSUD Praya Tahun 2017-2022

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi