Home / Hukrim

Minggu, 18 Juni 2023 - 16:45 WIB

Satu Kasus Dugaan TPPO Sedang Ditangani Satgas TPPO Polres Jajaran Polda NTB

Mataram, TRANEWS . Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jajaran Polda NTB tengah menangani satu kasus TPPO atas Laporan warga masyarakat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor 173 tertanggal 16 Juni 2023 yang masuk ke SPKT Polresta Mataram bahwa terjadi dugaan TPPO yang dilakukan Terlapor (YA) yang mengakibatka korban (Pelapor) mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Saat ini tim dari unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram sedang melakukan penyidikan atas dugaan tersebut. Ini berdasarkan surat perintah SP.Lidik nomor 439 Reskrim tanggal 16 Juni 2023,”ungkap Kepala Bidang Humas yang juga Kepala Subsatgas Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.,(18/06/2023).

Baca Juga :  Naas!! Pelajar 16 Th RA Tewas Tertabrak Dum Truck‎ di Pringgarata

AAS sapaan akrabnya menceritakan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tim penyidik bahwa dugaan kasus TPPO tersebut menimpa Pelapor sekaligus Korban bernama Wildan, Pria 36 tahun, Alamat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dimana dugaan ini berawal dari bulan April 2022.

“Saat itu terlapor menawarkan korban untuk bekerja ke negara Australia, korban mengiyakan dan terlapor menyuruh untuk membayar DP 40 persen, namun saat itu korban belum siap dan berjanji 3 bulan kemudian baru bisa dipenuhi,”jelasnya.

Sekitar bulan Juli 2022 Korban (pelapor) menemui Terlapor di daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Disana terlapor menjelaskan persyaratan untuk berangkat dan Korbanpun tertarik. Lalu sekitar bulan September 2022 Korban mentransfer DP sebesar 7 juta rupiah ke Terlapor dengan cara transfer ke rekening terlapor.

Baca Juga :  Empat Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Dibekuk Polisi

Usai mentransfer uang Korbanpun menceritakan prihal tersebut ke beberapa rekannya dan 4 dari rekan yang diceritakan tersebut tergiur untuk ikut yang akhirnya ikut  mentransfer sejumlah uang kepada Terlapor.Dengan total nilai berjumlah 282 juta rupiah.

“Seluruh Uang tersebut di transfer oleh korban ke rekening terlapor,”jelas AAS.

Karena lama tidak ada perkembangan, korban mulai merasa curiga dan  menduga apa yang ditawarkan terlapor untuk bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri tidak benar dan kemudian melaporkan ke polres jajaran Polda.

“Saat ini dugaan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Satgas TPPO Polda NTB,”tutupnya. (red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapang

Hukrim

Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi  APBDes Barejulat Ke Kejaksaan Negeri Praya

Hukrim

Jaringan Gelap Narkoba Lintas Provinsi Dengan Bruto 1, 02 Kg Berhasil Diungkap Polres Loteng

Hukrim

Waduh!! Terduga Pasutri Asal Kopang Ini Kompak Rencanakan Habisi Yawa Is , Begini Kejadiannya

Hukrim

Enam Kasus Narkoba Dengan,BB 6.16 Gram Sabu Dan 8 Tersangka Berhasil Dibekuk Hasil Ops Antik Rinjani 2023

Hukrim

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, 1 Kasus Libatkan Bule Amerika

Hukrim

Heboh! Warga Tanjung Digegerkan Mayat Mengapung Di Kali Sokong

Hukrim

Satlantas KSB Langsung Ke TKP Lakalantas Travel Vs Bus Surabaya Indah