Home / Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:31 WIB

Satresnarkoba Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Lombok Tengah,  Tranews.net. Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 97,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU DERPIN HUTABARAT, SH., M.Hum mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak Lima orang.

“Barang bukti Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka Lima orang,” kata IPTU Derpin, di Mako Polres Lombok Tengah, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Lina Asora Warga Negara Asal Norwegia Meninggal Akibat Laka Lantas Tunggal di Kuta

Barang bukti berupa Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Baca Juga :  Inspektorat Serahkan LHP APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kasat Narkoba. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Hukrim

Jual-Beli Sabu Di Warung Kopi, H dan AN Asal Cakranegara Di Ciduk Polisi

Hukrim

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus IWAS, 49 Adegan Diperagakan

Hukrim

Polsek Kawasan Mandalika Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Hukrim

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Jelang Nataru, Tim Cobra Polres Loteng Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Pujut

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma