Home / Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:31 WIB

Satresnarkoba Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Lombok Tengah,  Tranews.net. Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 97,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU DERPIN HUTABARAT, SH., M.Hum mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak Lima orang.

“Barang bukti Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka Lima orang,” kata IPTU Derpin, di Mako Polres Lombok Tengah, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Ini Giat CCF Indonesia Bantu Pugar Ruang Kelas SDN Tampah di Lombok Tengah

Barang bukti berupa Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Baca Juga :  Naas!! Pelajar 16 Th RA Tewas Tertabrak Dum Truck‎ di Pringgarata

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kasat Narkoba. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dari Tangan H. Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Kecamatan Utan

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Lombok Timur

Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi

Hukrim

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus IWAS, 49 Adegan Diperagakan

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Hukrim

Kaleidoskop 2024 : Polres Lombok Tengah Sita 8,2 Kilogram Narkoba