Home / Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:31 WIB

Satresnarkoba Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Lombok Tengah,  Tranews.net. Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 97,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU DERPIN HUTABARAT, SH., M.Hum mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak Lima orang.

“Barang bukti Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan Tiga kasus dengan jumlah tersangka Lima orang,” kata IPTU Derpin, di Mako Polres Lombok Tengah, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara ajak Polong Renten Lombok Utara Dinginkan pemilu 2024

Barang bukti berupa Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Baca Juga :  ”Hijau Pesantrenku, Lestari Desaku” Sulhan Muchlis Pelopori Gerakan Penghijauan dari Pondok Pesantren

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kasat Narkoba. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Islah Warga Renda dan Cenggu Belo Disaksikan Kapolda NTB

Hukrim

Ungkap Kasus Narkoba di Pulau Lombok, Polda NTB Tahan 24 Tersangka

Hukrim

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat

Hukrim

Ini Yang Dilakukan Kepolisian Lombok Tengah Untuk Mencegah Terjadinya TPPO di Wilayah Hukum Setempat

Hukrim

79 Pengendara Terjaring Di Hari Ke-2 Operasi Patuh Rinjani Polres Loteng

Hukrim

Kejaksaan Negeri Loteng Selamatkan Kerugian Keuangan Desa Bunkate Sebesar RP. 175.206.982

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Sebanyak 7, 34 Kg Dari Tiga Terduga Pelaku Inisial I, JBS, dan R Dibekuk Polisi di Bypass BIL