Home / Hukrim

Sabtu, 15 April 2023 - 07:37 WIB

Polsek Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Curas

Lombok Tengah, Tranews.net. Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika mengamankan terduga pelaku Curas di jalan raya Awang tepatnya di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 14/04//2023, kemarin.

Terduga pelaku Curas inisial KT alias Bengkok, laki laki, 20 tahun, alamat Dusun Ameng Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Korban merupakan seorang mahasiswa inisial LAS, laki laki, 24 tahun alamat Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku begal tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya

Pada Sabtu 25/03/2023, Sekitar pukul 21.11 wita, korban pergi olahraga futsal ke Dusun Kelekuh, Desa Mertak, ketika korban tiba di jalan Raya Awang Desa Mertak tiba tiba di hadang oleh Dua orang menggunakan sepeda motor dan menanyakan ke korban dengan bahasa

Baca Juga :  Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

“Kenalm Turis sak lek awang eto ? artinya apakah kamu kenal turis yang di Awang itu?”

Korban menjawab “saya tidak tahu” kemudian salah satu di antara 2 orang yang menghadang korban langsung mengeluarkan parang dan menodongkannya ke arah korban dengan  mengatakan, “Serahkan motormu”

Korbanpun langsung menyerahkan sepeda motornya tersebut, dan seketika itu ke Dua terduga pelaku langsung kabur ke arah barat membawa lari sepeda motor korban.

Atas kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp 17.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan panjang akhirnya di peroleh informasi yang melakukan pembegalan/curas sepeda motor di Mertak tersebut adalah  KT alias Bengkok yang merupakan Resedivis curanmor dan baru keluar dari penjara.

Mendapatkan informasi tersebut team kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku KT alias Bengkok mengakui perbuatannya tersebut bersama inisial J asal sentalan Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kemudian team langsung bergerak cepat menuju rumah J namun tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Pastikan Program Berjalan Lancar Dansatgas TMMD Ke-117 Turun Gunung

Tidak hanya itu terduga pelaku KT alias bengkok mengakui bahwa dialah yang  menghadang Korban di TKP dan melakukan pengancaman/menodong  korban dengan sebilah parang panjang sehingga korban menyerahkan sepeda motor Honda Scopy hitam, kemudian Sepeda motor Honda Soopy tersebut di bawa ke rumah J dan di jual oleh J seharga 1.5 juta rupiah dan ia (KT) alias Bengkok Mendapatkan uang bagian sebesar Rp 600.000

Sebelum berangkat melakukan pembegalan ke Duanya terlebih dahulu minum minumanan keras jenis Tuak di rumah J kemudian berangkat menggunakan sepeda motor honda beat hitam milik J menuju Awang, sesampainya di Awang kedua pelaku sempat merampas sepeda motor milik Bule namun tidak berhasil karena masyarakat ramai, kemudian mereka lari dan melakukan Begal terhadap Korban di Mertak Kecamatan Pujut.

Terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Loteng untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu Terduga Jambret di Lelong Berhasil Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Loteng

Hukrim

Awal 2023 Penjual Sabu di Mataram Tertangkap Tim Sat Resnarkoba

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Hukrim

Polda NTB Serahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Operasi Jaran Rinjani

Hukrim

Mediasi Konflik Antara Dua Desa Yang Beritikai Di Pujut Sepakat Berdamai

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir Diringkus Tim Opsnal Polsek Sape

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti di Polda NTB Dihadiri Semua Stakeholder