Home / Hukrim

Rabu, 4 September 2024 - 17:28 WIB

Polres Loteng Ungkap Peredaran 139,67 Gram Sabu Dan Amankan Dua Terduga Pelaku 

Lombok Tengah, TRANEWS Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 139,67 Gram dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Rabu (4/9) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Kopang inisal HAH (laki-laki /69) warga Kecamatan Kopang dan K (laki-laki /50) warga Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

“Untuk modus operandi pelaku K berperan sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan HAH berperan sebagai penjual barang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

IPTU Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada, Senin (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita, menurut informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di lokasi tersebut kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti Sabu.

Baca Juga :  Deklarasi Pasangan Zul – Uhel Dan Partai PKS & Golkar Sebagai Pengusung

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

“Tiga bungkus plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (TN-Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Inspektorat Serahkan LHP APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Gerombolan Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Hukrim

Empat Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Dibekuk Polisi

Hukrim

Dikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Kemasan Berhasil Disita Polisi

Hukrim

HOAX!! Issu Penculikan Anak ,Kapolres Dompu Angkat Bicara

Hukrim

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat

Hukrim

Terlibat Kasus Penganiayaan, Badai NTB Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan