Home / Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:20 WIB

Polres Loteng Ungkap Kasus Seorang Perempuan yang Dibunuh Suami, Mertua dan Kaka Ipar di Batukliang Utara

Lombok Tengah, Tranews.net. Aksi cepat, terukur dan sistematis jajaran Kepolisian Resor Lombok Tengah patut di acungi jempol pasalnya dapat mengungkap kasus seorang perempuan yang di bunuh suami, ibu mertua dan kakak iparnya yang jenazahnya di gantung seakan-akan gantung diri di Pondok Komak , Lantan, Batukliang Utara dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) di duga di bunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kaka ipar dan SH (46) ibu mertua, warga kecamatan Batukliang Utara.

Baca Juga :  Polda NTB dan Institusi Terkait Siap Berantas TPPO

“Ke Tiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.

Ia menuturkan, sebelumnya korban di temukan di duga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada, 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.

Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan.

“Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu di gantung dan di bantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Bima F, R dan N Ditetapkan Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, seutas tali nilon warna biru, seutas tali nilon warna putih, sebuah unit IIP merk Oppo, sebuah HP merk Redmil, warna Hitam, Dengklek kayu, terang Redho.

Atas perbuatannya, ke Tiga terduga pelaku di ancam dengan pasal pembunuhan berencana yang di maksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.(Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ops Jaran 2023, Polres Bima Kota Ungkap 26 Pelaku

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Polisi

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Pencurian Unik Menggunakan Kelereng Keramik, Ratusan Juta dalam Mobil Raib

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Kasus Mark Up Harga Alat Kesenian Marching Band, JPU Nyatakan P21

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata

Hukrim

Spesialis Maling Motor Wisatawan Ditangkap Team Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika