Home / Hukrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Lombok Tengah, TRANEWS Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Baca Juga :  Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi Dimusnahkan Polres Loteng

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap BEA dan BG, 14 Tahun Diamankan Polres Loteng

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata

Hukrim

Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh Inisiasi LM Ditangkap di Pantai Selong Belanak

Hukrim

Ini Himbauan Polda NTB Terkait Kasus di Sekotong, Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Wilayah

Hukrim

Dua Orang Terduga Pelaku Dibekuk Polisi Saat Sedang Bertansaksi Sabu, Begini Kronologi 

Hukrim

Edarkan Narkotika di KLU, Lima Pelaku Dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara

Hukrim

Kapolres Loteng Pimpin Konfrensi Pers Soal, 7 Orang Terciduk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Praya, Begini Kronologinya