Home / Hukrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Pratim

Lombok Tengah, TRANEWS Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sebanyak 25 orang saat Penindakan kampung rawan Narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur (Pratim).

“Kami berhasil mengamankan 25 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).

Menurut Roman 25 orang yang diamankan terdiri dari tiga orang merupakan TO (target operasi) inisial R alias S, S dan M alias dan 12 orang merupakan non TO (target operasi) inisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, NA.

Selain itu, 10 warga juga ikut diamankan insial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A dan A karena mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Satu Kasus Dugaan TPPO Sedang Ditangani Satgas TPPO Polres Jajaran Polda NTB

“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” tegasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor.

Ketiga TO (target operasi) yang diamankan diduga merupakan penjual Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Beleke daye Kecamatan Praya Timur.

“Untuk modus operandinya para terduga pelaku menggunakan rumahnya (TKP) untuk dijadikan tempat bagi pelanggannya untuk melakukan pesta narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB kemarin merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan membasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Bima F, R dan N Ditetapkan Jadi Tersangka

“Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”jelas Iwan Hidayat.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati. (TN-Win)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasutri Diduga Penjual Narkoba Asal Praya Timur Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 Kasus

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Gempar Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah

Hukrim

Laka Lantas Di Praya Tengah Dua Orang Meninggal Dunia Tertindas Ban Belakang Truk, Polisi Langsung Olah TKP

Hukrim

WNA Asal Taiwan Ditemukan Meninggal Dunia Saat Snorkling di Gili Air

Hukrim

Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Tangkap Pemilik 1,8 Kilogram Lebih Ganja Kering Siap Edar

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bekuk Polsek Praya