Home / Hukrim

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:18 WIB

Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Lombok Barat, TRANEWS. Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah di tangkap dan di tahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Catat!! 63 Personel Gabungan TNI-Polri Dan Dishub Akan Diturunkan di Operasi Patuh Rinjani 2024

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ke Tiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini di tahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”

Baca Juga :  Cafe Remang-Remang Disasar Razia di Mataram

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan Dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi Tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. (red. TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi

Hukrim

Laka Lantas di Jurang Ripin Desa Barabali, 4 Orang Tewas 12 Luka Serius

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Karna Cemburu!! FA (36) Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya Hingga Meninggal

Hukrim

Patroli Fajar Humanis , Cegah Aksi Kriminal Pada Malam Jelang Pilkada 2024 di Loteng 

Hukrim

Di Duga Lakukan Penipuan, dan atau Penggelapan, Oknum DC “Yambi” Wartawan Di Laporkan Seorang Pengacara

Hukrim

Polda NTB Amankan Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang