Home / Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 - 22:12 WIB

Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

TRANEWS.NET –  Polres Bima Kota NTB yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lambu yang dipimpin Kanit Aiptu Saidin, Tim Inafis yang dipimpin Kaur Identifikasi Aipda Ediyanto, personil Sat Samapta yang dipimpin KBO Ipda Suhadak serta sejumlah personil terkait lainnya, Jum’at (2/12) pagi ini menggelar rekonstruksi alias rela ulang peristiwa pembunuhan isteri oleh suaminya.

Peristiwa kematian Nurbaya (37) wanita paruh baya asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima oleh E (37) Suaminya itu, dihadiri juga sejumlah saksi dan beberapa keluarga korban.

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

Tersangka E tampak memeragakan sejak awal, saat dieksekusi hingga korban meregang nyawa pun saat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April - Juni Digelar Polres Loteng

Selama proses reka ulang yang juga disaksikan Syahrul JPU dari Kejaksaan Negeri Bima ini, berlangsung dalam 38 adegan.

Proses reka ulang berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan. Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya.

Rekonstruksi ini kata Aiptu Saidin, penting untuk memastikan dan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Lima Terduga Pelaku Pembobol Alfamart Berhasil di Bekuk Polisi

Motifnya sambungnya menjelaskan, tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau Isterinya, sehingga korban marah.

Adapun pasal yang disangkakan kata Aiptu Saidin,l pasal 338 Jo pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang isteri yang selama ini menemaninya dalam suka dan suka.

Bahkan kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa lagi.

“Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh isteri,”keluh tersangka E.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berkas Lengkap, Polres Loteng Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Ke Kejari Praya

Hukrim

Polair : Stop!! Para Nelayan Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

Hukrim

Operasi Zebra Rinjani Dimulai, Ini Pesan Tegas namun Humanis dari Wakapolda NTB

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu

Hukrim

Pencurian Kabel SKTM 20 KV Milik ITDC Di Pujut Tertangkap Security

Hukrim

Miris, Kakak di Lombok Barat Disangka Terlibat Eksploitasi Adik Kandung

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April – Juni Digelar Polres Loteng

Hukrim

Waduh!! Terduga Pasutri Asal Kopang Ini Kompak Rencanakan Habisi Yawa Is , Begini Kejadiannya