Home / Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 - 22:12 WIB

Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

TRANEWS.NET –  Polres Bima Kota NTB yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lambu yang dipimpin Kanit Aiptu Saidin, Tim Inafis yang dipimpin Kaur Identifikasi Aipda Ediyanto, personil Sat Samapta yang dipimpin KBO Ipda Suhadak serta sejumlah personil terkait lainnya, Jum’at (2/12) pagi ini menggelar rekonstruksi alias rela ulang peristiwa pembunuhan isteri oleh suaminya.

Peristiwa kematian Nurbaya (37) wanita paruh baya asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima oleh E (37) Suaminya itu, dihadiri juga sejumlah saksi dan beberapa keluarga korban.

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

Tersangka E tampak memeragakan sejak awal, saat dieksekusi hingga korban meregang nyawa pun saat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.

Baca Juga :  598 Personel Gabungan TNI-Polri dan Dishub, Pol.PP di Terjunkan Amankan Festival Bau Nyale

Selama proses reka ulang yang juga disaksikan Syahrul JPU dari Kejaksaan Negeri Bima ini, berlangsung dalam 38 adegan.

Proses reka ulang berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan. Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya.

Rekonstruksi ini kata Aiptu Saidin, penting untuk memastikan dan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus IWAS, 49 Adegan Diperagakan

Motifnya sambungnya menjelaskan, tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau Isterinya, sehingga korban marah.

Adapun pasal yang disangkakan kata Aiptu Saidin,l pasal 338 Jo pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang isteri yang selama ini menemaninya dalam suka dan suka.

Bahkan kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa lagi.

“Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh isteri,”keluh tersangka E.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Pantai Semeti Praya Barat

Hukrim

Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Kuta

Hukrim

Mediasi Konflik Antara Dua Desa Yang Beritikai Di Pujut Sepakat Berdamai

Hukrim

Viral ! ! 37 Ribu Batang Rokok Illegal Berhasil Di Sita Satpol PP Bersama Beacukai Mataram

Hukrim

Peredaran Sabu Di Pujut Terungkap 34,79 Gram Sabu dan Empat Terduga Pelaku Dibekuk Polisi 

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

WNA Asal Jerman Alami Kecelakaan Tragis di Lombok Utara

Hukrim

Jelang Nataru, Tim Cobra Polres Loteng Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Pujut