Home / Hukrim

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:44 WIB

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram

Mataram, Tranews.net.  Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, menangkap seorang polisi gadungan berinisial SM (40), yang di duga telah menipu sejumlah korban salah Satuya, mengalami kerugian Rp120 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik itu pada, Kamis, (12/01/2023).

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam di pecat karena berstatus residivis.

Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba Awal 2025 Dan 248 Tersangka Diamankan

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.

Kemudian ada korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” ucap dia.

Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp2 juta.

Baca Juga :  Tim Anti Drone Korps Brimob Mabes Polri Berhasil Amankan 2 Drone Liar di Sirkuit MotoGP

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” kata Kompol Kadek. (Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Pungli, Penjabat Kades Prako Dilaporkan ke Polda NTB

Hukrim

WNA Asal Taiwan Ditemukan Meninggal Dunia Saat Snorkling di Gili Air

Hukrim

Menelpon Pelanggannya, Pengantar Paket Ekspedisi di Praya Timur itu Di jambret, Begini Kronologinya

Hukrim

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April – Juni Digelar Polres Loteng

Hukrim

Hari ke-9 Ops Patuh Rinjani 2023 di Loteng Pelanggaran Didominasi Pengendara Roda Dua

Hukrim

Kasus Mark Up Harga Alat Kesenian Marching Band, JPU Nyatakan P21

Hukrim

Patroli Fajar Humanis , Cegah Aksi Kriminal Pada Malam Jelang Pilkada 2024 di Loteng