Home / Hukrim

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:44 WIB

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram

Mataram, Tranews.net.  Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, menangkap seorang polisi gadungan berinisial SM (40), yang di duga telah menipu sejumlah korban salah Satuya, mengalami kerugian Rp120 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik itu pada, Kamis, (12/01/2023).

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam di pecat karena berstatus residivis.

Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Baca Juga :  Kasus TPPO dan Perlindungan PMI Terungkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.

Kemudian ada korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” ucap dia.

Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp2 juta.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” kata Kompol Kadek. (Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Lombok Timur

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Polda NTB Serahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Operasi Jaran Rinjani

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Kasus Seorang Perempuan yang Dibunuh Suami, Mertua dan Kaka Ipar di Batukliang Utara

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Loteng

Hukrim

Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Tangkap Pemilik 1,8 Kilogram Lebih Ganja Kering Siap Edar