Home / Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:44 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Lombok Tengah, Tranews.Net. Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Rabu 15/03/2023, kemarin.

Terduga pelaku inisial S, laki laki, 32 tahun alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Korban inisial DI, laki laki, 26 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku

IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu 15/03/2023, sekitar pukul 09.00 wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban inisial DS yang merupakan kakak korban sekaligus sebagai saksi.

Baca Juga :  Kolaborasi Apik Kodim Loteng Bersama Kemhan Jaga Ketahanan Pangan Nasional dengan Tanam Jagung di Selong Belanak

Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang saat itu korban sedang tertidur.

Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami  luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.

“Pada saat pelaksanaan penanganan Medis, Korban dinyatakan meninggal dunia” Kata Kasat Reskrim.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Desa Lantan, Kawo, dan Semoyang Wakili Lombok Tengah untuk DGIP 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban sebab mengingat Enam tahun yang lalu terduga pelaku di beri air minum yang di duga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban.

Sementara itu dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup IPTU Redho Rizky Pratama.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Belum Nikmati Hasil Tiga Terduga Pencuri Motor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Hukrim

Lima Orang Copet Berhasil di Tangkap Saat Beraksi di Pelepasan CJH di Praya

Hukrim

‎Polsek Mandalika Bersama Warga Bekuk Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut

Hukrim

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus IWAS, 49 Adegan Diperagakan

Hukrim

Polres Loteng Canangkan Desa Beleka Sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba

Hukrim

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Hukrim

Polisi Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut

Hukrim

AKBP Yasmara Harahap Kunjungi Korban Penembakan di Desa Belo KSB