Home / Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:44 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Lombok Tengah, Tranews.Net. Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Rabu 15/03/2023, kemarin.

Terduga pelaku inisial S, laki laki, 32 tahun alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Korban inisial DI, laki laki, 26 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku

IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu 15/03/2023, sekitar pukul 09.00 wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban inisial DS yang merupakan kakak korban sekaligus sebagai saksi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang saat itu korban sedang tertidur.

Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalamiĀ  luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.

“Pada saat pelaksanaan penanganan Medis, Korban dinyatakan meninggal dunia” Kata Kasat Reskrim.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Selama Operasi Pekat Rinjani 2024, 17 Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Loteng

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban sebab mengingat Enam tahun yang lalu terduga pelaku di beri air minum yang di duga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban.

Sementara itu dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup IPTU Redho Rizky Pratama.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tekan Angka Laka Lantas Polres Loteng Terapkan Kembali Tilang Manual

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bekuk Polsek Praya

Hukrim

Catat!! 63 Personel Gabungan TNI-Polri Dan Dishub Akan Diturunkan di Operasi Patuh Rinjani 2024

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Peredaran 139,67 Gram Sabu Dan Amankan Dua Terduga PelakuĀ 

Hukrim

Lima Terduga Pelaku Pembobol Alfamart Berhasil di Bekuk Polisi

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus IWAS, 49 Adegan Diperagakan