Home / Hukrim

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:33 WIB

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat

Lombok Barat, TRANEWS.Ne. Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50), bertempat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM di duga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam, mengakhiri pelarian AM. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.

“Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

Baca Juga :  Viral!! Gegara Hilang Ponsel HJ Tega ‎Racuni MI Hingga Meregang Nyawa, Begini Kisahnya

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di Ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya di duga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres. “Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polair : Stop!! Para Nelayan Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

2,5 Kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Hukrim

Polres Loteng Tegas Transparansi dan Peningkatan Penegakan Hukum Periode 2025

Hukrim

Bejat!! Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Jonggat

Hukrim

Muat 300 Kg Daging Penyu Hijau, Tiga Terduga Diamankan Ditpolairud Polda NTB

Hukrim

Polisi Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut