Home / Hukrim

Kamis, 4 April 2024 - 09:48 WIB

Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Se-Bulan

Mataram, Tranews.net. Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.

“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Polres Loteng Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.

“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya.

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024. Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil diungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga :  Islah Warga Renda dan Cenggu Belo Disaksikan Kapolda NTB

Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang dipersangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Hukrim

Geledah Truk, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Temukan Ratusan Botol Miras

Hukrim

“R’ Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Tuan Guru Bagu Via Medsos Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Kejaksaan Negeri Loteng Tetapkan Tersangka Salah Satu Peyedia Makanan Basah/Kering Pada RSUD Praya Tahun 2017-2022

Hukrim

Polres Loteng Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Inisial T

Hukrim

Terduga Inisial S Pelaku Pencabulan Asal Kopang Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Polisi Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut