Home / Hukrim

Selasa, 9 April 2024 - 17:03 WIB

Polda NTB Resmi Tetapkan SW Tersangka Kasus ITE

Mataram, Tranews.net. Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah di peroleh cukup Dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Baca Juga :  Kepala SMP 1 Praya Siapkan Reward Bagi Para Siswa Berprestasi

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan di duga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang di kenal sebagai -Future Electronic Commerce (FEC).

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Naas!! Pelajar 16 Th RA Tewas Tertabrak Dum Truck‎ di Pringgarata

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, di tutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

ZA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan di Bypass Labulia, Satu Balita Meninggal

Hukrim

Diduga Lakukan Pemerasan 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Hukrim

Keracunan Massal di Prabarda Diduga Konsumsi Nasi Bungkus

Hukrim

11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima Ditangkap Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB

Hukrim

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Hukrim

Naas!! Ibu Dan Anak Meninggal Tertabrak Dum Truk Di Jurang Jaler

Hukrim

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka