Home / Hukrim

Selasa, 9 April 2024 - 17:03 WIB

Polda NTB Resmi Tetapkan SW Tersangka Kasus ITE

Mataram, Tranews.net. Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah di peroleh cukup Dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Baca Juga :  Ini Harapan Bupati Pathul Pada Musrembang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan di duga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang di kenal sebagai -Future Electronic Commerce (FEC).

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, di tutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

HOAX!! Issu Penculikan Anak ,Kapolres Dompu Angkat Bicara

Hukrim

Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

Hukrim

Blokir Jalan Di Bypass BIL Oleh Desa Segala Anyar Sudah Polisi Buka Bersama Masyarakat

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April

Hukrim

Satlantas KSB Langsung Ke TKP Lakalantas Travel Vs Bus Surabaya Indah

Hukrim

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Kadus Dilepas, Warga Bunsumpak Geram

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Polisi

Hukrim

Apes !!! Sopir Truk Jaringan Sumatera Dengan BB 2.7 Kg, Terciduk Tim Ditresnarkoba Polda NTB