Mataram, TRANEWS Sandiwara meminta keterangan ahli pidana mulai dari ahli Universitas Mataram (Unram), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Udayana (Unud) terkait kasus dugaan Ijazah paket C palsu oknum anggota DPRD Loteng, hanya dalih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk ulur waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng, Agus Susanto yang menduga penetapan tersangka kasus dugaan ijazah paket C palsu oknum Dewan Loteng harus menunggu keterangan ahli hanyalah dalih saja yang terkesan memperlambat proses penetapan tersangka.
“Menurut saya sangat keliru dalih Ditreskrimum Polda NTB itu. Keterangan ahli pada dasarnya bersifat menguatkan keyakinan hakim karena kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas (vrij bewijskracht) atau tidak mengikat hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim,” ungkapnya Selasa 17 September 2024 dalam rilisnya.
Menurut Agus, keterangan ahli berfungsi menjadi alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran. Karena hakim memiliki kebebasan untuk menggunakan keterangan ahli pidan atau tidak.
“Ketika keterangan ahli bertentangan dengan keyakinan hakim berdasarkan alasan yang jelas, tentu hakim dapat mengesampingkannya,” tegas Agus.
Berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) lanjut Agus, alat bukti berupa keterangan ahli merupakan alat bukti bebas yang dapat digunakan ataupun tidak oleh hakim.
Bahkan dalam KUHAP, hakim dalam memperoleh bukti petunjuk hanyalah berdasarkan keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tidak termasuk keterangan ahli.
Lain halnya dengan Sekretaris ASD Loteng, Lalu Hamdan Jamhur menyatakan, sebagai pelapor ijazah palsu paket C itu, menduga Ditreskrimum Polda NTB selalu berputar-putar dan beralasan pada keterangan ahli. Hal ini sangatlah keliru karena jangan sampai ahli yang dicari ini sebagai upaya untuk melepas terlapor dari jeratan hukum.
“Jangan sampai berdalih atau keterangan ahli mulai dari ahli Unram, UI dan Unud hanya untuk berpihak pada terlapor, padahal ahli itu memberikan kesaksian berbentuk jawaban atas pertanyaan yang bersifat hipotesis,” ujarnya.
Jangan sampai lanjut Jamhur, suatu hipotesis-hipotesis, keadaan atau kondisi tertentu dikaburkan, kemudian ahli memberikan pendapat berupa konsekuensi dari keadaan atau kondisi tersebut.
“Kita sama-sama ketahui, ahli tidak boleh memberikan penilaian salah dan benar seorang tersangka atau terdakwa,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dirinya berpesan kepada Ditreskrimum Polda NTB, supaya tidak intervensi terhadap perkara yang ditangani Polres.
“Kalau memang ada keinginan, kenapa tidak diambil alih saja penanganan oleh Polda. Kemudian, laporan case sama yang dilimpahkan Polda ke Polres, supaya diambil alih juga. Jangan hanya laporan Dewan inisial LN ini aja terkesan dipersulit,” tutup Jamhur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Rio Indra Lesmas terkait hal tersebut menyampaikan, terimakasih atas atensi masyarakat terhadap Polda NTB.
“Terimakasih sobat Polda NTB atas laporan dan aduannya, terkait penanganan suatu kasus yang oleh Polri, tentunya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Kabid Humas.
Namun apabila dalam penanganan tersebut ada sesuatu hal yang dianggap keliru ataupun tidak sesuai, dapat melaporkan hal ini langsung ke pelayanan aduan masyarakat (Dumas) presisi yang ada di Polda NTB atau melalui laman website Dumas Presisi Polri di Link:: https://dumaspresisi.polri.go.id/
Selain itu lanjut Kabid Humas, juga bisa melaporkan melalui WA Yanduan Propam Presisi yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141.
“Untuk yang dinyatakan, sedang di proses oleh Propam Mabes Polri. Hal lain terkait kasus, silahkan ditanyakan langsung ke Pak Dir, saya tidak bisa mewakili beliau untuk menyampaikan konfirmasi,” kata Kabid Humas saat dihubungi via chat WA.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Syarif Hidayat S.I.K SH. via WA ketika dikonfirmasi atas pernyataan ASD tersebut menjelaskan kalau kasus itu hingga saat ini masih tetap ditangani dan diproses oleh pihak Polres Lombok Tengah dan bukan oleh Polda NTB.
“Proses tetap jalan, yang melaksanakan adalah Polres (Loteng), kami Polda hanya memberikan masukan akhir. Nanti penyidik yang menentukan, kami tidak bisa ikut campur,” tandasnya sembari menambahkan, kalau ahli juga merupakan salah satu alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
Saat ditanya, apakah proses pengambilan keterangan dari ahli Unud Bali telah rampung, Kombes.Pol. Syarif Hidayat tegaskan agar menanyakan hal tersebut ke Polres Loteng yang menangani kasus tersebut.
“Tanya Polres, bukan Polda yang tangani,” tandasnya.
Syarif Hidayat menepis semua tudingan ASD karena faktanya hingga saat ini, kasus ijazah palsu tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas. (TN-red)