Lombok Tengah, TRANEWS. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan pengukuhan 118 desa di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan dilaksanakan di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Rabo, 17/07.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri, S.Ip, M.AP, didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM. Dr. Nursiah, S.Ip, M.Sc. berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 5 Tahun menjadi 8 Tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Bupati Pathul sampaikan, ” program program dari kepala desa itu harus di optimalkan dan di rencanakan dengan matang sehingga hasilnya juga akan menjadi lebih optimal dan di Tahun 2024 ini akan dilaksanakan Pilkada serentak sehingga para kepala desa diharapkan bisa menjaga kondusifitas masih masing desanya sehingga gelaran pemilu kada itu berjalan dengan aman, lancar dan damai,” terangnya.
Lanjut Bupati Kabupaten Lombok Tengah itu,” selamat untuk smethonku semua (bahasa Sasak) saudara saudaraku, saya percaya dan yakin kalian bisa bekerja dengan baik sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani dan saling bahu membahu bersama perangkat di desanya,” imbuhnya . (TN-Erwin).