Lombok Tengah, TRANEWS Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) dan Pengadilan Negeri (PN) Praya resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergitas peningkatan pelayanan bidang hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya pada Jumat (07/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemda Lombok Tengah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses hukum yang lebih baik. “Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan pengadilan negeri, sehingga pelayanan hukum di wilayah ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Nota kesepahaman ini juga menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selain itu, hal ini mencerminkan komitmen PN Praya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai dengan nilai yang dipegang teguh oleh Mahkamah Agung, yaitu “Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum”.
Ketua Pengadilan Negeri Praya menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah hukum Lombok Tengah, khususnya yang kurang mampu, dapat mengakses layanan hukum secara adil dan merata,” ungkapnya.
Diharapkan, dengan adanya sinergi ini, masyarakat Lombok Tengah dapat merasakan manfaat yang signifikan dalam hal pelayanan hukum, baik dari sisi aksesibilitas maupun kualitas layanan. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dari berbagai program kolaboratif yang akan dilakukan antara Pemda Lombok Tengah dan PN Praya ke depannya.Win