Home / Hukrim

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:16 WIB

Pembobol Rumah Kosong Di Praya Timur Berhasil Diungkap Polisi

Lombok Tengah, TRANEWS. Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil amankan BS (35) pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, (28/4).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Jalaludin saat dikonfirmasi, Rabu (1/5) mengatakan pelaku BS (35) warga Kecamatan Praya Timur diamankan atas kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Beleka milik saudari S (40), pelaku berhasil menggasak barang barang korban berupa emas seberat 43 gram.

“Selain emas pelaku juga berhasil membawa barang korban berupa Satu buah Laptop dan Tiga puluh lima kain Songket merk Putri Kembar,” kata Jalaludin.

Baca Juga :  Perempuan Sponsor PMI di NTB Ditetapkan Tersangka TPPO

Jalaludin menyampaikan pelaku BS diamankan pada Senin (29/4) setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Jalaludin.

Jalaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada minggu (28/4)sekitar pukul 15.30 Wita bermula di mana korban saat berada di sawah mendapat informasi melalu Telpon dari anaknya bahwa rumahnya sudah di bobol maling melaui atap.

Baca Juga :  Koramil Dan Polsek Prabarda Kompak Patroli Bersama Selaber Wilayah Kawasan 

Kemudian korban langsung bergegas pulang dan melihat barang dirumahnya sudah berserakan di lantai. “Korban kemudian mengecek Emas yang ia taruh di bawah tempat tidur sudah tidak ada berikut dengan kain yang dilemari juga sudah hilang,” terang Jalaludin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

“Saat ini Pelaku BS kita amankan di Polsek Praya Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jalaludin. (red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

EAP Dibekuk Kedapatan Bawa Sabu 4, 39 Gram di Batukliang

Hukrim

Kasus Mark Up Harga Alat Kesenian Marching Band, JPU Nyatakan P21

Hukrim

Peredaran Sabu Di Pujut Terungkap 34,79 Gram Sabu dan Empat Terduga Pelaku Dibekuk Polisi 

Hukrim

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Hukrim

Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Tabrakan Beruntun di Jl. Gajah Mada Mataram , H Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu