Home / Hukrim

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:38 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara

Lombok Utara, TRANEWS. Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga di sita oleh gurunya.

Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan meemukan isi chat Whashaap terduga pelaku dengan korban.

“Korban di minta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang” Kata IPTU Gufron.

“Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban” Jelas IPTU Gufron.

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Kepolisian Lombok Tengah Untuk Mencegah Terjadinya TPPO di Wilayah Hukum Setempat

“Anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022” Katanya.

Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban, dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah disetubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 )

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Loteng Monitoring Kesiapan Pemilu 2024 Ke KPUD Praya

Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh Tiem Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam Aerobik/Yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Hukrim

Pria Paruh Baya Asal Sumenap Diamankan Polisi Curi Kotak Amal Masjid

Hukrim

Mediasi Konflik Antara Dua Desa Yang Beritikai Di Pujut Sepakat Berdamai

Hukrim

Awal 2023 Penjual Sabu di Mataram Tertangkap Tim Sat Resnarkoba

Hukrim

TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri

Hukrim

Bawa Ribuan Buah Detonator, Tersangka Ditangkap di Atas Kapal Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Hukrim

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan Yang Semula Dilaporkan Bunuh Diri

Hukrim

Ratusan Tersangka 3C Terjaring Operasi Jaran Rinjani 2024