Lombok Tengah, Tranews.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang Paripurna dengan agenda sidang “Penutupan masa persidangan ke Dua dan pembukaan masa persidangan ke Tiga Tahun sidang 2022 – 2023, Peyampain Laporan Gabungan Komisi Terhadap hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2022”.
Sidang dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid dengan unsur pimpinan DPRD lainnya, hadir juga Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr.Nursiah, Sekuan DPRD, Suhadi Kana, OPD lingkup Kabupaten Lombok Tengah, di Jontlak Praya Tengah, (4-05).
Laporan gabungan Komisi tersebut disampaikan oleh Muhalip yang juga ketua DPC Partai Gerinda itu menyampaikan, Dalam dokumen LKPJ, termasuk hal-hal yang menjadi isu penting yang berkembang di tengah masyarakat. Dari hasil pendalaman materi dan konsultasi masing-masing komisi bersama OPD mitra kerja, komisi-komisi telah merampungkan rekomendasi dan catatan-catatan yang selanjutnya disampaikan dalam rapat gabungan komisi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 3 mei 2023.
Adapun hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:
a. Kebijakan Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Secara umum, gabungan komisi berpendapat bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021. hal ini ini terlihat dari realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar 2.195.852.184.181,20 (2 triliun 195 milyar 852 juta 184 ribu 181 rupiah 20 sen) sedangkan Tahun anggaran 2021 hanya terealisasi sebesar 2.109.739.782.960,12 (2 triliun 109 milyar 739 juta 782 ribu 960 rupiah 12 sen) atau meningkat 86 milyar lebih. Namun demikian, untuk realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada apbd tahun anggaran 2022, masih terdapat selisih kurang sebesar – 109.245.263.557,80 (109 milyar 245 juta 263 ribu 557 rupiah 80 sen) dimana target pendapatan daerah ditetapkan sebesar 2.305.097.447.739,00 (2 triliun 305 milyar 097 juta 447 ribu 739 rupiah) namun hanya mampu terealisasi sebesar 2.195.852.184.181,20 (2 triliun 195 milyar 852 juta 184 ribu 181 rupiah 20 sen) dengan rincian sebagai berikut,
Pendapatan asli daerah, dari target sebesar 324.661.748.370,00 (324 milyar 661 juta 748 ribu 370 rupiah) terealisasi sebesar 242.503.263.246,64 (242 milyar 503 juta 263 ribu 246 rupiah 64 sen) atau terdapat selisih kurang sebesar 82.158.485.123,36 (82 milyar 158 juta 485 ribu 123 rupiah 36 sen)
Pendapatan transfer, dari target sebesar 1.939.611.951.507,00 (1 triliun 939 milyar 611 juta 951 ribu 507 rupiah) terealisasi sebesar 1.916.178.281.277,56 (1 triliun 916 milyar 178 juta 281 ribu 277 rupiah 56 sen) atau terdapat selisih kurang sebesar 23.433.670.229,44 (23 milyar 433 juta 670 ribu 229 rupiah 44 sen) Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar 40.823.747.862,00 (40 milyar 823 juta 747 ribu 862 rupiah) terealisasi sebesar 37.170.639.657,00 (37 milyar 170 juta 639 ribu 657 rupiah) atau terdapat selisih kurang sebsar 3.653.108.205,00 (3 milyar 653 juta 108 ribu 205 rupiah).
Selanjutnya Muhalip mengatakan, Target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar 324.661.748.370,00, terealisasi sebesar 242.503.263.246,64 (242 milyar 503 juta 263 Ribu 246 Rupiah 64 sen) atau terdapat selisih kurang sebesar 82.158.485.123,36 (82 Milyar 158 Juta 485 ribu 123 Rupiah 36 Sen) dengan rincian sebagai berikut :
Pajak daerah, dari target sebesar 190.144.753.248,00 (190 milyar 144 juta 753 ribu 248 rupiah) terealisasi sebesar 117.202.264.096,47 (117 milyar 202 juta 264 ribu 096 rupiah 47 sen) atau 61,64%,
Retribusi daerah, target sebesar 34.368.888.421,00 (34 milyar 368 juta 888 ribu 421 rupiah) terealisasi sebesar 19.495.743.222,37 (19 milyar 495 juta 743 ribu 222 rupiah 37 sen) atau 56,72 %,;
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target sebesar rp.9.419.242.382,00 (9 milyar 419 juta 242 ribu 382 rupiah) dan terealisasi sebesar rp.9.135.132.382,00 (9 milyar 135 juta 132 ribu 382 rupiah) atau 96,98%.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target sebesar rp.90.728.864.319,00 (90 milyar 728 juta 864 ribu 319 rupiah) terealisasi sebesar rp..96.670.494.045,80 (96 milyar 670 juta 494 ribu 045 rupiah 80 sen) atau 106,55%. terdapat selisih kurang sebesar 82.158.485.123,36 (82 milyar 158 juta 485 ribu 123 rupiah 36 sen) Pendapatan transfer, dari target sebesar 1.939.611.951.507,00 (1 triliun 939 milyar 611 juta 951 ribu 507 rupiah) terealisasi sebesar 1.916.178.281.277,56 (1 triliun 916 milyar 178 juta 281 ribu 277 rupiah 56 sen) atau terdapat selisih kurang sebesar 23.433.670.229,44 (23 milyar 433 juta 670 ribu 229 rupiah 44 sen).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar 40.823.747.862,00 (40 milyar 823 juta 747 ribu 862 rupiah) terealisasi sebesar 37.170.639.657,00 (37 milyar 170 juta 639 ribu 657 rupiah) atau terdapat selisih kurang sebsar 3.653.108.205,00 (3 milyar 653 juta 108 ribu 205 rupiah).
Target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar 324.661.748.370,00, terealisasi sebesar 242.503.263.246,64 (242 milyar 503 juta 263 ribu 246 rupiah 64 sen) atau terdapat selisih kurang sebesar 82.158.485.123,36 (82 milyar 158 juta 485 ribu 123 rupiah 36 sen) dengan rincian sebagai berikut : Pajak daerah, dari target sebesar 190.144.753.248,00 (190 milyar 144 juta 753 ribu 248 rupiah) terealisasi sebesar 117.202.264.096,47 (117 milyar 202 juta 264 ribu 096 rupiah 47 sen) atau 61,64 %, ; Retribusi daerah, target sebesar 34.368.888.421,00 (34 milyar 368 juta 888 ribu 421 rupiah) terealisasi sebesar 19.495.743.222,37 (19 milyar 495 juta 743 ribu 222 rupiah 37 sen) atau 56,72 %,;
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target sebesar Rp 9.419.242.382,00 (9 milyar 419 juta 242 ribu 382 rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.9.135.132.382,00 (9 milyar 135 juta 132 Ribu 382 Rupiah) atau 96,98%.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target sebesar rp.90.728.864.319,00 (90 milyar 728 juta 864 ribu 319 rupiah) terealisasi sebesar rp..96.670.494.045,80 (96 milyar 670 juta 494 ribu 045 rupiah 80 sen) atau 106,55%.
khususnya Moto-Gp menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Lombok Tengah sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame.
Namun demikian, gabungan komisi memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen. untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada pemerintah daerah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak Itdc selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi dari pajak huburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang kita miliki yaitu sebesar 30 persen.
Sedangkan terhadap pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah, gabungan komisi mencatat bahwa dari 20 obyek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinya di atas 100 % bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan, 6 obyek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi dibawah 50 persen, bahkan ada 2 obyek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (imta) dan retribusi tempat khusus parkir.
Gabungan komisi secara khusus mencermati pendapatan asli daerah mengingat pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah. dengan memiliki PAD yang cukup, kita akan lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. dengan pendapatan asli daerah yang cukup, pemerintah daerah juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. untuk itu, gabungan komisi meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan PAD melalui perbaikan manajemen pengelolaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak, retribusi, dan hasil usaha milik daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang kita miliki.
Juru bicara Gabung Komisi Muhalip meyampaikan, Komisi I menyarankan agar manajemen pengelolaan Masjid Agung kota Praya di kelola secara baik dan transparan serta membuat detail enginering design (DED) yang lebih jelas guna memastikan bahwa pembangunan Masjid Agung dapat di bangun dengan benar, terarah, aman, dan efisien, serta memenuhi semua persyaratan kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hendanknya sedapat mungkin untuk memberdayakan potensi lokal baik terkait perusahaan, penggunaan material maupun tenaga kerja.
Terkait pemberlakuan ISO dalam pelaksanaan tender, hendaknya tidak menjadi penghalang bagi pengusaha lokal dalam mengikuti kompetisi tender manakala ISO tersebut tidak diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang belaku baik ISO mutu, ISO P3K, maupun ISO anti suap, papar Muhalip.
Dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemekaran desa dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah desa,harap Muhalip. (red.TN).