Home / Hukrim

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:39 WIB

Ngeri Kenal Via Facebook, Sembilan Orang Dibekuk Polisi di Batukliang Begini Kronologi

Lombok Tengah, TRANEWS Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Kesiapan Pengamanan Libur Nataru Di Loteng Dipastikan Polres AKBP Iwan Aman

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian di ajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabok.

Baca Juga :  Polres Loteng Canangkan Desa Beleka Sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Win

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Kuta

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Door !! Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil di Bekuk Polsek Praya

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Seorang Pengedar Dengan 64 Poket Sabu Di Labangka, Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hukrim

Kesiapan Pengamanan Libur Nataru Di Loteng Dipastikan Polres AKBP Iwan Aman

Hukrim

EAP Dibekuk Kedapatan Bawa Sabu 4, 39 Gram di Batukliang

Hukrim

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan