Home / Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:43 WIB

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Lombok Tengah, Tranews.net. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan Vonis Bebas kepada terdakwa tindak pidana pengrusakan yakni Kepala Desa (Kades) Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Azhar, Selasa, (6/6/2023).

Putusan bebas Kades Mekar Sari dengan Perkara Nomor 12 /PID.B / 2023/PNpya itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo SH. 

Usai sidang, Pengacara Kades Mekar Sari, Lalu Piringadi, SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan Vonis bebas kepada terdakwa Kades Mekar Sari, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh atau melakukan pengrusakan pagar kayu di lahan milik pelapor yakni Demi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.” Putusan Bebas dari segala tuntutan, alasan Majelis Hakim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh melakukan perusakan pagar kayu milik Demi Masitah di Tampah Hill atau Pelapor, karena orang yang  di duga di suruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses Penyidikan maupun dalam persidangan. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur,” katanya.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Gerilya Beri Bantuan Kursi Roda di Pelosok dan Pedalaman Lombok Timur

Atas putusan Bebas Majelis Hakim PN Praya Itu, JPU menyatakan Kasasi. ” Karena putusan Bebas, tidak ada banding dan JPU langsung menyatakan Kasasi,” ucap Lalu Piringadi.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bekuk Polsek Praya

“Setelah Inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekar Sari) akan dikembalikan,” ujar Lalu Piringadi.

Kades Mekar Sari, Azhar dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengrusakan pagar kayu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengrusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu. Dan Kades Mekar Sari menjalani proses persidangan di PN Praya, Lombok Tengah selama 5 bulan lebih dan pada Selasa, (6/6/2023), Majelis Hakim PN Praya Lombok Tengah menjatuhkan Vonis Bebas kepada Kades Mekar Sari, Azhar. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terekam CCTV, Maling Motor Bule Asal Spanyol Berhasil di Bekuk Satu Masih Di Kejar Polisi

Hukrim

Perempuan Sponsor PMI di NTB Ditetapkan Tersangka TPPO

Hukrim

Kasus Mark Up Harga Alat Kesenian Marching Band, JPU Nyatakan P21

Hukrim

Karena Cemburu WNA Asal Inggris Raya Ini Ngamuk di Gili Meno

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram

Hukrim

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Bekuk Tim Satres Narkoba di Desa Mertak