Home / Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:43 WIB

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Lombok Tengah, Tranews.net. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan Vonis Bebas kepada terdakwa tindak pidana pengrusakan yakni Kepala Desa (Kades) Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Azhar, Selasa, (6/6/2023).

Putusan bebas Kades Mekar Sari dengan Perkara Nomor 12 /PID.B / 2023/PNpya itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo SH. 

Usai sidang, Pengacara Kades Mekar Sari, Lalu Piringadi, SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan Vonis bebas kepada terdakwa Kades Mekar Sari, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh atau melakukan pengrusakan pagar kayu di lahan milik pelapor yakni Demi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.” Putusan Bebas dari segala tuntutan, alasan Majelis Hakim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh melakukan perusakan pagar kayu milik Demi Masitah di Tampah Hill atau Pelapor, karena orang yang  di duga di suruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses Penyidikan maupun dalam persidangan. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Lombok Timur

Atas putusan Bebas Majelis Hakim PN Praya Itu, JPU menyatakan Kasasi. ” Karena putusan Bebas, tidak ada banding dan JPU langsung menyatakan Kasasi,” ucap Lalu Piringadi.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Loteng Peyampain Laporan Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

“Setelah Inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekar Sari) akan dikembalikan,” ujar Lalu Piringadi.

Kades Mekar Sari, Azhar dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengrusakan pagar kayu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengrusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu. Dan Kades Mekar Sari menjalani proses persidangan di PN Praya, Lombok Tengah selama 5 bulan lebih dan pada Selasa, (6/6/2023), Majelis Hakim PN Praya Lombok Tengah menjatuhkan Vonis Bebas kepada Kades Mekar Sari, Azhar. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyolong di Kios Amira Darek, MS Berhasil Dibekuk Polsek Prabarda

Hukrim

Antisipasi Masuknya PMK, Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Hewan Ternak Di Pelabuhan Poto Tano

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Keributan di Montong Buwuh Desa Meninting, Dua Orang Terluka Polres Lobar Turunkan Personel

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Tujuh Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Terjiduk di Praya

Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram