Mataram, TRANEWS Babak baru kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan di Lombok Tengah, Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) penuhi panggilan Propam Mabes Polri sebagai pelapor.
Ketua ASD, Agus Susanto menyampaikan, pihaknya diperiksa oleh Propam Mabes Polri pada Jumat 29 Agustus 2024 lalu.
Pihak Propam Mabes Polri kata Agus Susanto, meminjam ruang Subdit Paminal Mapolda NTB untuk memeriksa dirinya selaku pelapor.
“Saya oleh pihak Propam Mabes Polri diberikan pertanyaan sekitar 10 pertanyaan,” kata Agus Susanto via WA usai dimintai keterangan Jumat.
Pihak Propam Mabes Polri menanyakan seputar bagaimana penyidik menangani kasus dugaan ijazah palsu yang dimaksud di Mapolres Loteng.
Saat itu dirinya menjelaskan, bahwa saat ditangani oleh Mapolres Loteng kasus tersebut berjalan dengan baik. Semua menjadi lamban dan di duga ada “anu-anu” saat kasus itu tiba-tiba ditarik oleh Mapolda NTB.
“Jadi saya menjelaskan ke pihak Propam Mabes Polri itu, kalau penanganan oleh Mapolres Loteng bagus, yang lamban itu ketika ditangani Polda,” ungkap Agus.
Pihaknya lanjut Agus, memberikan keterangan sekitar 2 jam lamanya, setelah itu selesai dan akan dipanggil lagi bila diperlukan.
Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, SH., SIK dikonfirmasi via WA, pada Senin 2 September 2024, belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, pihak ASD melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri. Pihaknya menduga, kalau oknum di Direktorat Reserse Umun Polda NTB, di duga ada cawe-cawe pada kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan di Loteng yang diambil alih Polda dari Mapolres Lombok Tengah. (TN-red)